Senin, 23 Jul 2018 - 23:09:00 WIB - Viewer : 4116

Harobin Plh Walikota Palembang

rep : AT.Putra/Ed:Feri

Humas
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mastofa

AMPERA.CO, Palembang - Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel, nomor 385/KPTS/I/2018 menetapkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Harobin Mastofa sebagai Pelaksana Harian (Plh) Walikota, mulai, Minggu (22/7), untuk melaksanakan tugas-tugas harian sampai dengan ditetapkannya Penjabat Walikota Palembang sesuai peraturan perundang-undangan.

"Benar saya mendapat tugas sebagai Plh Walikota Palembang sejak kemarin," katanya, Senin (23/7).

Harobin mengatakan, hal yang terpenting dalam dalam pelaksanaan tugas baru yang diberikan, adalah tetap berjalannya roda Pemerintahan Kota Palembang.

"Tidak ada kekosongan dan administrasi Pemerintahan Kota Palembang tetap berjalan," ujarnya.

Harobin mengaku, ia akan menjaga roda Pemerintahan Kota Palembang ini tetap berjalan dan sesuai aturan dan fungsinya sebagai pelaksana harian.

Dimana, berdasarkan PP nomor 6 tahun 2005 Pasal 131 Ayat 4 mengatur, apabila terjadi keosongan kepala daerah mala otomatis Sekda melaksanakan tugas-tugas harian Walikota sampai diangkat pejabat yang berwenang.

"Jadi Sekda adalah pelaksana harian sampai Presiden melalui Mendagri atau Gubernur menunjuk Pj Walikota," katanya.

Ditanya apa bedanya Plh, Pjs, Pj dan Pelaksana Tugas (Plt)? Harobin menjelaskan, kalau Plh melaksanakan tugas harian, dan memiliki batas waktu tidak lebih dari satu bulan.

"Jadi, saya tetap memjabat Sekda dan hanya melaksanakan tugas harian, terkait kebijakan serta hal-hal yang prinsip ada di Gubernur," bebernya.

Harobin menambahkan, siap melaksanakan tugas harian sebagai Walikota, dan siap membantu Gubernur sukseskan Asian Games.

"Sebagai penyedia fasilitas, Pemkot akan terus membantu Gubernur dalam mensukseskan Asian Games," pungkasnya.

 

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :