Rabu, 05 Jul 2017 - 23:04:00 WIB - Viewer : 5680

Hasil RDP DPRD Muba Tentang Ilegal Driling simpulkan Perlunya Perbup

Rep : Sahri Ramadhon

Rapat Dengar Pendapat di Ruang Badan Musyawarah DPRD Muba Bersama SKK Migas, Pertamina, FM2B, Dishub, BHLPP, UPTD Pertambanga, Kejari Sekayu, dan Polres Muba

AMPERA.CO, Sekayu – Maraknya Ilegal Driling di Kabupaten Musi Banyuasin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba menindaklanjuti surat Satuan Tugas (Satgas) Forum Masyarakat Musi Bersatu (FM2B) 30 Mei 2017 lalu.

Bertempat Badan Musyawarah DPRD Muba, Selasa (4/7/2017) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Muba Abusari Burhan SH dan anggota Komisi II, bersama SKK Migas, pihak Pertamina, Kejaksaan Negeri Sekayu, FM2B, Dinas Perhubungan, BHLPP, Uptd Pertambangan, dan perwakilan masyarakat pengelola sumur tua di Muba.

Kapolres AKBP Rahmat Hakim SIK juga ikut hadir dalam rapat RDP bahkan mengundur jadwal kenaikan pangkat personilnya. Hal ini dilakukannya, menurutnya ilegal driling sudah isu nasional. Ini patut dihadiri, mengingat pentingnya, bagi Kapolres Muba ini yang baru menjabat dua bulan mengatakan, jangan sampai warisan menjadi kutukan daerah sendiri. “Persoalan Hukum nomor dua, yang pertama adalah bagi saya Kamtimnas. Saya mempunyai data lengkap terkait ilegal driling lengkap dengan titik koordinatnya. Jika menuntut pihak pertamina saya pernah jengkel kepada Pertamina saat menutup di Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman. Inikan isu nasional. Saya tahu permainan pertamina, berlindung dengan pertamina begini-begini. Saya tahu juga yang dilakukan oleh pihak pertamina dengan cara paket hemat”. Ujarnya dalam sidang

Ditambahkannya, saya malu jika dicopot soal gara-gara pembiaran dan kinerja. Tidak segan-segan menindak personilnya dan anggota lainnya yang petugas saat tertangkap. “Namun saya sengaja menunggu, karena ada kebatinan dengan rekan-rekan wartawan. Jikalau melakukan penyetopan baik Dinas Perhubungan dan lainnya tanpa pengawalan saya tangkap”. Demikianlah sekian katanya

Sementara itu, tambahan pimpinan sidang RDP Abusari Burhan SH mengatakan, jadi hal yang terpenting tidak ada pembiaran dan backing ilegal driling ini. “Jangan sampai pengangkutan yang bekerjasama dengan babat kukui melalui jalan Sungai Angit. Kami selalu mengangarkan setiap tahunnya mencapai 110 Miliar, kalau tidak diperbaiki DPRD didemo dan ditanam pisang di jalan. Sekarang apa yang didapat oleh kerjasama babat kukui. Karen saya merasa berdosa melakukan pengesahan anggaran yang dibebankan APBD. Sementara ada oknum yang menikmati hasil kerjasama itu”. Diperjelaskannya

Menurut Ketua FM2B Kurnaidi menyampaikan bahwa dibeberapa kecamatan yang terdapat sumur bor baru dikelola oleh masyarakat secara tradisional agar pihak terkait melakukan penataan, pembinaan dan penyelamatan aset untuk meningkatnya PAD Kabupaten Muba dan peran serta masyarakat agar BUMD dapat di fungsikan kembali. Kemudian FM2B juga mempertanyakan jumlah pajak dari expolarasi minyak, serta dipertanyakan juga mengapa di Muba sulit mendapatkan izin sedangkan didaerah lain seperti Cepu, Belora Kalimantan dan Provinsi lain bisa mendapatkan izin, tegasnya.

Sementara itu perwakilan SKK Migas Sumsel mengatakan Pasca terbitnya Peraturan Menteri (Permen) tahun 2008 dan tahun 2009 pihaknya sudah meminpentarisir sumur tua di Sumsel termasuk di Kabupaten Muba, saat ini di Muba cuma ada ratusan sumur tua walau waktu itu kita cari tahu kriteria sumur tua tersebut.

“SKK Migas hanya menjalankan sesuai Permen yang ada, kami sudah rapat dengan Pertamina untuk mengetahui kriteria sumur tua itu”. terangnya

A Rahman Senen anggota Dewan ini memberikan informasi bahwa sekitar 3 bulan lalu bahwa Petro Muba telah mendapatkan izin dari pertamina, agar lebih jelasnya pihak Petro Muba dipanggil, katanya.

Kemudian salah seorang korban penutupan Sumur illegal Mulyadi mengharapkan agar pertamina membuka kembali sumur yang sudah ditutup dengan alasan lingkungan hidup, mengapa hanya di Keluang saja ditutup sedangkan di Sungai Angit tetap beroperasi, tukasnya.

Dari hasil rapat RDP Banmus didapat empat kesimpulan yakni, 1. Dishub segera mengsurvey titik jalan yang melewati tempat akses lewatnya angkutan untuk di buat pos jaga dan segera usulkan anggarannya. 2. Melakukan studi banding ke Cepu atau Belora dan Pemda membahas tindak lanjut dan perizinannya. 3. Komisi II memanggil PT Petro Muba terkasi mekanisme dan mempertanyakan kerjasama dengan Pertamina, kalau bisa cara sistem pembayarannya perminggu atau perbuan hanya triwulan. 4. DPRD meminta kepada Bupati Muba agar membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang penyulingan minyak secara tradisional.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • dprd-muba
  • muba