Rabu, 17 Okt 2018 - 22:14:00 WIB - Viewer : 4900
Ini Rute Angkutan Barang yang Boleh Dilintasi
AMPERA.CO
AMPERA.CO, Palembang - Mulai bulan depan, Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang akan melakukan uji coba 8 jalan yang boleh dilintasi oleh mobil angkutan barang (truk).
Hal itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang.
Berdasarkan hasil rapat gabungan, antara Dishub Palembang, Satlantas, TNI, oragnisasi angutan barang serta pengusaha angkutan truk dan fuso, Rabu (17/10), angkutan barang dilarang melintas ruas jalan dalam kota Palembang mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB.
"Ada 8 ruas jalan yang tidak diperbolehkan melintas, yakni Jalan Parameswara, Demang Lebar Daun, Basuki Rahmat, R Sukamto, Residen A Rozak, RE Martadinata, Yos Sudarso, dan Jalan Nur Amin," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin, usai rapat.
Mantan Kepala Dishub Palembang ini mengatakan, bagi angkutan barang atau truk dan fuso yang melanggar, Dishub Palembang Pemkot kandangkan hingga pencabutan izin terhadap truk yang masih melintas dari jam yang ditentukan.
Dijelaskannya, ada beberapa rute jalan yang diperbolehkan berlalu lintas bagi truk dan fuso selama 24 jam, meliputi, Jalan Soekarno Hatta, Alamsyah Ratu Prawiranegara, Sriwijaya Raya, Mayjen Yusuf Singadekane, Letjen Harun Sohar, Nurdin Panji dan Gub H M Ali Amin
"Kami melarang truk dan fuso masuk jalan dalam kota, untuk menghindari kecelakaan. Antisipasinya kami tetap memperbolehkan angkutan barang truk atai fuso melintas selama 24 jam dijalan yang sudah kita tentukan," katanya.
Menyikapi itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Sumsel, Edi mengatakan, pihaknya sementara akan mengikuti aturan yang dibuat. Setelah sudah berjalan akan dievaluasi. Apakah atuaran tersebut bermasalah bagi pengusaha atau tidak.
"Kita akan ikuti terlebih dahulu, kalau kami dirugikan dengan adanya aturan ini akan kami sampaikan kepada pemerintah," pungkasnya.



