Rabu, 19 Feb 2025 - 19:30:00 WIB - Viewer : 4064

Ini Tanggapan Kuasa Hukum PT SMB Terkait Penggeledahan Kejari Muba

Ed : Trie Putra

Istimewa
Kuasa Hukum PT SMB Dr Efran Helmi

AMPERA.CO, Palembang - Kuasa Hukum PT SMB, Dr Efran Helmi, menghormati adanya penggeledahan yang dilakukan Kejari Muba di kantor PT SMB yang beralamat di Jalan M Isa, Rabu (19/2/2025).

"Memang benar hari ini telah dilakukan penggeledahan, yang dilanjutkan dengan penyitaan beberapa dokumen terkait perkara yang sedang ditangani. Kami menghormati dan menyambut baik langkah hukum yang diambil Kejari Muba," kata Efran.

Ia menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat penyidikan resmi terkait dugaan pemalsuan dokumen administrasi yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum agar kasus ini dapat terungkap dengan jelas.

"Penegakan hukum ini adalah bagian dari proses yang harus dihormati oleh semua pihak. Kami siap bekerja sama dan menyediakan dokumen yang diperlukan untuk penyidikan," tegasnya.

Sementara itu, Roy Riyadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba mengatakan, penggeledahan itu terkait dugaan korupsi tanah dalam proyek pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi.

Ia menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan guna mengungkap modus operandi yang berupaya mengklaim lahan negara sebagai milik pribadi atau korporasi, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

"Kami menyita beberapa dokumen penting yang berkaitan dengan pembebasan lahan oleh PT SMB. Dokumen-dokumen ini akan diteliti lebih lanjut guna mencari alat bukti yang dapat menguatkan dugaan tindak pidana dalam kasus ini," pungkasnya.

 

 

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • pali