Minggu, 21 Jun 2015 - 13:06:00 WIB - Viewer : 15972

inilah syarat orang yang hendak i`tikaf

ilustrasi oleh islamedia.co

AMPERA.CO, Palembang - Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh keberkahan, sehingga banyak sekali orang-orang yang ingin melakukan i`tikaf pada bulan Ramadhan, terutama pada menjelang akhir-akhir ramadhan, dengan tujuannya untuk mendekatkan diri pada Allah SWT dan merenungkan segala dosa nya yang telah diperbuat.

Namun, tahukah anda syarat orang yang diperbolehkan untuk melakukan i`tikaf? Berikut ini beberapa syarat orang yang hendak i`tikaf yang kami rangkum dari Lajnah Dakwah Ma`had al-Furqon-Jawa Timur :

a. Seorang muslim

tentunya, syarat utama orang yang melakukan i`tikaf adalah seorang muslim.

b. Mumayyiz

Mumayyiy adalah anak yang sudah mencapai usia dimana seorang anak sudah mulai bisa membedakan mana hal yang bermanfaat baginya dan mana hal yang membahanyakan dirinya, atau juga batas dimana seorang anak telah wajib mengerjakan shalat lima waktu sebelum memasuki masa akhir Baligh. Umurnya antara 7-8 tahun 

“Suruhlah anak-anakmu melakukan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun, setelah mereka berusia sepuluh tahun, pukul lah apabila mereka meninggalkannya dan pisahkanlah diantara mereka di tempat tidurnya” (H.R Ahmad 2/180, Abu Daud No. 495, At-Tharmudzi No. 407, dan Al-Hakim No. 721)

Sebagian ulama` menyatakan bahwa pada usia ini seorang anak memiliki kemampuan dalam otaknya untuk bisa menggali arti dari suatu hal. Dalam kenyataannya, pada masa ini seorang anak sudah mampu untuk melakukan beberapa hal secara mandiri, seperti makan sendiri, minum sendiri, dan lain lain. Umur tamyiz menurut mayoritas ulama` adalah 7 tahun, dan berakhir setelah sampai pada masa baligh.

Pada umur ini seorang anak sudah diperkenankan melakukan beberapa tindakan (tashorruf) yang berhubungan dengan orang lain yang terdapat ketentuan hukum diharuskan pelakunya sudah tamyiz. Namun tindakannya masih dibatasi dalam beberapa hal saja (ahlul ada` al-qoshiroh), sebab perkembangan tubuh dan akalnya belum sempurna, kelak pada saat perkembangan tubuh dan akalnya, ia baru diperbolehkan untuk melaksanakan berbagai tindakan secara menyeluruh (ahliyatul `ada` al kamilah). Selain itu anak yang sudah mencapai usia tamyiz juga mulai dibiasakan untuk mengerjakan ibadah-ibadah seperti sholat 5 waktu dan puasa romadhon.

c. Suci dari janabat, suci dari haid, dan suci dari nifas

Apabila i`tikaf dilakukan di luar bulan Ramadhan, maka:

• Menurut Ibnul Qoyyim: “Puasa sebagai syarat sahnya i`tikaf dan ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama salaf.” Dan pendapat ini dikuatkan oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah.

• Menurut Imam Syafi`i dan Ibnu Hazm, bahwa puasa bukan syarat sahnya i`tikaf. Jika seorang yang beri`tikaf mau puasa, maka ia puasa. Jika ia tidak mau, tidak apa-apa.

• Imam Nawawi Rahimallah berkata: “Yang afdhol (utama) i`tikaf dengan berpuasa dan bila ia i`tikaf tanpa berpuasa juga boleh,” (al-Majmu` Syarhul Muhadzdzab 6/484).

Apabila ada orang yang sakit i`tikaf di masjid, maka i`tikafnya sah. Namun lebih baik lagi jika orang yang beri`tikaf disertai dengan dirinya berpuasa, sebagaimana perkataan Aisyah RA,

“Barangsiapa yang i`tikaf hendaklah ia berpuasa,”

Aisyah RA juga mengatakan: “Sunnah bagi orang yang i`tikaf adalah tidak menjenguk orang sakit, tidak melayat jenazah, tidak bercampur dengan istrinya dan tidak bercumbu rayu, tidak keluar dari masjid kecuali ada sesuatu yang mesti dia keluar, tidak ada i`tikaf kecuali di masjid jami`,” (HR. Abu Dawud dan Baihaqi).

Feri Yuliansyah

dari berbagai sumber