Jumat, 07 Apr 2017 - 18:14:00 WIB - Viewer : 3360

Izin Hotel Ibis Tak Sesuai Pengajuan

Rep : AT. Putra/ed:Feri

Ampera.co

AMPERA.CO, Palembang - Menindaklanjuti persoalan akibat pembangunan Hotel Ibis milik Thamrin Grouf di kawasan Jalan Letkol Iskandar tepatnya dilokasi eks kantor Polresta Palembang, berlanjut dengan pemanggilan dinas terkait dan pihak pengembang oleh Komisi II DPRD Palembang, Jumat (7/4).

Ketua Komisi II DPRD Palembang, Chandra Darmawan mengatakan, pihaknya menilai ada penyimpangan dalam proses pengajuan perizinan dan yang diterbitkan oleh, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP).

Saat ini, pihaknya sudah memegang semua izin. Baik untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin warga sekitar, maupun izin Lalu Lintas (Lalin) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang.

"Kami menduga, terjadi penyimpangan yang dilakukan pihak Hotel Ibis. Contohnya, soal IMB, izin yang dikeluarkan oleh BPMPTS hanya untuk 12 lantai, tapi ketika kami cek rencana bangunan Hotel Ibis ada 13 lantai yang terdiri dari 2 lantai baseman,"katanya, usai rapat bersama Dishub Palembang dan pengembang hotel Ibis, Jumat (7/4).

Dijelaskannya, dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 75 Tahun 2015, tentang analisis dampak lingkungan (Amdal) lalin, salah satu pasal nya berbunyi jumlah parkir hotel harus sesuai dengan jumlah kamar hotel. Artinya jika hotel itu memiliki 100 kamar, pihak hotel wajib sediakan lahan parkir untuk 100 kendaraan.

"Tapi, kenyataannya selain membuat kerusakan lingkungan sekitar. Berdasarkan data yang kami pelajari dari izin lalin Dishub Palembang, hotel yang direncanakan memiliki 168 kamar ini, hanya mengurus izin untuk parkir sekitar 42 kendaraan saja. Ini jelas melanggar aturan, ini tidak sesuai,"bebernya.

Hal itu terjadi, sambung Ketua DPC PBB Palembang ini, akibat lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Ia berjanji, akan menyelesaikan persoalan ini hingga tuntas.

"Ini sudah sering terjadi. Dimana pengawasan Pemkot Palembang, kami tidak mungkin bisa mengawasi pengembang ini setiap hari. Banyak kejanggalan dalam pembangunan Hotel Ibis ini,"ujarnya.

Anggota Komisi II lainnya, Hardi mengatakan, banyak dampak negatif akibat pembangunan Hotel Ibis tersebut, ia menduga izin yang didapat dari warga sekitar tidak sesuai yang diajukan. Karena, Jalan Rupit samping Hotel Ibis retak-retak dan penyempitan badan jalan. Begitu juga dengan bangunan sekitar lainnya terkena dampaknya.

"Kami bukan tidak mau ada pembangunan di Palembang ini. Kami sangat mendukung. Tapi, sudah menjadi kewajiban pengembang untuk mengikuti semua aturan yang ada, tidak asal-asalan,"ujarnya.

Sementara itu, Head Legal Thamrin Grouf, Rudi mengatakan, pihaknya sudah mengantongi semua izin. Tapi, walaupun demikian, pihaknya akan segera melaksanakan intruksi dari DPRD Palembang.

"Kami sudah ada semua izin. Kami akan laksanakan rekomendasi Dewan,"pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :