Selasa, 29 Agu 2017 - 19:22:00 WIB - Viewer : 16580
Izin Tower Crane Hotel Ibis Dicabut
Ampera.co
AMPERA.CO, Palembang - Berdasarkan hasil sidak kelokasi pembangunan Hotel Ibis oleh, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel ditemukan pelanggaran bidang ketenagakerjaan.
"Dalam aturan Undang-undang, operator tower crane mengangkat orang dengan bahan bangunan tidak boleh. Sehingga hari izin penggunaan tower crane Hotel Ibis dicabut,"Kata pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Sumsel Sahadi, Selasa (29/8).
Selain itu, sambungnya, pihaknya juga mencabut surat izin operasi (SIO) atas nama Galang Budiarto juga ditarik dengan Nomor K3 Operator :13.18307/OTC/PNK3-MUBT/XI/2013 tertanggal 13 November 2013.
"Selama operatornya tidak benar tower crane tidak boleh jalan sampai waktu yang tidak ditentukan,"katanya.
Disinggung soal surat yang dikeluarkan Disnakertrans, tertanggal 27 Februari 2017 yang mengeluarkan surat keterangan sementara pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat angkut dalam hal ini tower crane proyek Hotel Ibis Palembang dengan nomor :-/K3-PAA/Nakertrans/2017.
Dimana dalam surat tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan dan keselamatan kerja, Sahadi mengatakan, jika surat tersebut merupakan surat uji tes beban secara peraturan perundang-undangan alat itu memang mampu beroperasi tapi banyak hal yang terkait dengan pengoperasian alat tersebut.
Ada penerbitan surat lagi yang sangat terkait dengan HO karena alat ini akan melintas kemana-kemana sehingga diberi batasan tertentu.
Hal ini tidak dimiliki sehingga diberhentikan sementara jika nanti ternyata melanggar tentu melanggar undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
"Tentu itu pidana kurungan sebagai sangsinya,"katanya.
Sementara anggota Polisi dari Polresta Palembang yang mendampingi Marbun membenarkan jika SIO operator tower crane milik hotel Ibis dititipkan pada dirinya karena operation tower crane tidak memiliki izin,tidak ada rigger,(pemandu), pengait, tidak ada body harnes (alat pengaman diri) dalam ketinggian 180 centimeter.
"Kita hentikan operasional tower crane sampai waktu yang tidak ditentukan,"tegasnya.
Terpisah, pengawas lapangan Thamrin Group Renaldy mengaku, belum tahu kalau ada pemeriksaan dari pihak Disnakertrans Sumsel
"Setahu saya semua sudah ada izin dan sudah dilakukan uji coba termasuk tower crane,"pungkasnya.
Warga Resah Penggunaan Tower Crane Hotel Ibis
Meski sudah mendapat larangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk tidak mengoperasikan tower crane. Tapi nyatanya pihak Hotel Ibis milik Thamrin Group itu tetap saja mengoperasikannya.
Akibatnya, warga sekitar menjadi resah, karena takut tertimpa.
"Kami takut sekaligus resah kalau melihat tower crane pembangunan hotel saat beroperasi. Kalau tertimpa bagaimana, kalau tidak mengganggu kami tidak masalah. Ini masalah nyawa,"kata salah seorang warga RT 28 RW 06, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, yang rumahnya tepat dibelakang pembangunan Hotel Ibis, Kur (25), saat dibincangi, Senin (28/8).
Ia mengaku, sampai sekarang, penggunaan tower crane dalam proses pembangunan Hotel Ibis tidak pernah meminta izin kepada warga sekitar. Padahal, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, warga sekitar yang terkena dampaknya.
"Belum ada izin dengan kami. Kalau sama RT tidak tau sudah apa belum,"katanya.
Dijelaskannya, bukan hanya penggunaan tower crane yang ditakutkan warga, lebih dari itu, pembangunan Hotel Ibis sudah sangat mengagetkan warga sekitar. Terutama saat Jalan Rupit amblas beberapa waktu lalu, dan yang sangat disesalkan, pihal hotel memperbaiki kerusakan jalan seadanya saja.
"Saat saya melintas di jalan amblas itu, saya tidak berani dan langsung putar balik. Sampai sekarang saya tidak pernah lagi lewat jalan utama (Jalan Rupit). Karena saya sempat lihat jalan yang amblas tersebut diperbaiki tapi seadanya, masih cukup berbahaya jika dilintasi warga,"katanya.
Sementara itu, Pengawas pembangunan dari Kemenakertrans Sumsel, Sahadi saat dikonfirmasi perihal izin operasional tower crane Hotel Ibis enggan berkomentar karena diluar wewenangnya.
"Maaf saya tidak berani berkomentar tentang masalah pembangunan Hotel Ibis, silakan tanya ke atasan saya Kepala Kemenakertrans atau Kabid Pengawasan. Setau saya sudah mengajukan tapi belum Final,"pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Palembang, Fahmi Fadillah mengaku, hingga Minggu (20/8), pihaknya belum menerima 7 dokumen dari PT Indo Citra Mulia (ICM) anak perusahaan PT Thamrin Group. Padahal sudah ditunggu berdasarkan deadline yang diberikan tanggal (11/8).
Fahmi mengatakan, 7 dokumen tersebut, merupakan bukti dalam melakukan pembangunan Hotel Ibis, diantaranya terkait izin operator tower crane beserta Surat Keterangan Ahli (SKA), izin operasional tower crane, outsoursing, kontrak kerja pekerja PT ICM dan lainnya.
Disebutkannya, semestinya pihak Thamrin harus kooperatif dengan yang sudah disepakati dengan dewan. Sebab Hal tersebut penting mengingat Undang-undang mengatur jika kontraktor yang menggunakan alat berat harus memiliki izin, baik operatornya maupun alat itu sendiri.
Selain itu, tenaga kerjanya harus dijamin kesejahteraan serta keselamatannya. Dokumen itu lah yang akan diteliti apa sudah memenuhi standar berdasarkan aturan yang berlaku atau belum.
"Kita memang menunggu dokumen itu, walaupun kami kecewa karena sampai sekarang belum diserahkan,"katanya, Minggu,(20/8).



