Rabu, 18 Mar 2020 - 23:57:00 WIB - Viewer : 5676

Jam Kerja ASN Pemkot Palembang Dipangkas

Rep : Alam

AMPERA.CO, Palembang - Walikota Palembang Harnojoyo, pangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada dilingkungan Pemkot Palembang. Hal Itu dilakukan sebagai langkah antisipasi pencegahan virus corona.

Dalam surat edaran (SE) nomor 13/SE/BKPSDM-V/2020, tentang penyesuaian sistem kerja dilingkungan Pemkot Palembang dalam rangka antisipasi penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19), tertanggal 18 Maret 2020, yang ditandangani langsung oleh Walikota Palembang Harnojoyo.

Dalam SE itu ditujukan kepada, Sekda, para Asisten, staf ahli, kepala dinas, badan, bagian, satuan, sekretaris DPRD, Camat dan Lurah dilingkungan Pemkot Palembang, serta Dirut BUMD, RSUD Palembang Bari dan RSUD Gandus Palembang.

Menindaklanjuti SE Mendagri, tanggal 17 Maret 2020, Nomor 440/2436/SJ, tentang pencegahan dan penyebaran Covid-19 dilingkungan Pemda dan SE Walikota Palembang tanggal 16 Maret 2020, Nomor :11/SE/Dinkes/2020, tentang tindak lanjut pencegahan dan antisipasi penyebaran covid-19 di kota Palembang, serta terjaminnya penyelenggaraan pelayanan pada masyarakat yang optimal.

Dalam SE itu ada 9 poin, dimana diantaranya adalah memperlambat masuk jam kerja ASN dan memulangkannya lebih cepat.

"Pelaksanaan jam kerja ASN dilingkungan Pemkot Palembang dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, untuk pelaksanaan jam kerja pada pelayanan kesehatan (Puskesmas) dimulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB," bunyi petikan SE itu.

Selanjutnya, dalam SE itu juga mengharuskan agar kepala Opd dan pejabat eselon III tetap melaksankan tugas seperti biasa dan bertanggung jawab atas ASN yang dirumahkan.

"Agar seluruh kepala Opd dan pejabat eselon III tetap melaksanakan tugas seperti biasa dan memgatur jadwal kerja pejabat eselon IV, V dan staf (PNS dan Non PNSD) dalam pelaksanaan tugas kedinasan dikantor dirumah masing-masing secara bergantian dengan faktor keamanan diri dari penyebaran covid-19," bunyi petikan kedua SE itu.

Dalam poin kelima, kepala Opd melakukan pembinaan dan monitoring terhadap pelaksanaan kedinasan yang dilaksanakan oleh pegawai dirumah, sebagai bahan laporan kinerja bulanan.

Selanjutnya, poin ke enam, melakukan monitoring daftar hadir manual bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas di kantor.

Terkahir, poin 9, berbunyi, SE ini berlaku efektif mulai tanggal diterbitkan dan akan dievaluasi seusai dengan perkembangan pandemi covid-19.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :