Rabu, 10 Jun 2015 - 16:41:00 WIB - Viewer : 7624

Jam Kerja Berubah, PNS Pagaralam Diwajibkan Pakaian Muslim dan Muslimah

M. Harmoko,

Foto: Istimewa
Ilustrasi: Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pagaralam, Imam Pasli

AMPERA.CO, Palembang - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pagaralam,  Imam Pasli menegaskan selama bulan suci Ramadhan 1436 H, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam berubah.

"Hari senin hingga kamis masuk pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, sedangkan hari jumat hanya sampai pukul 11.30, terkecuali hari sabtu pulang pukul 13.00 WIB," terang Imam Kepada AMPERA.CO

Ditegaskan Imam, untuk apel pagi dan apel pulang kerja tetap diberlakukan, hanya saja kegiatan fisik seperti senam pagi dan jumat bersih ditiadakan.

Ia mengatakan selain perubahan jam kerja, khusus bagi pegawai muslim dan muslimah diwajibkan memakai pakaian muslim dari hari senin hingga sabtu, terlebih buat pegawai laki-laki harus mengenakan peci hitam.

"Dan untuk satker yang berhubungan langsung dengan pelayanan  masyarakat seperti puskesmas, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban dapat mengatur dan menyesuaikan penugasan pegawai," ujarnya

Ditegasknya, selama bulan suci Ramadhan pihaknya akan tetap memantau kedisiplinan pegawai dan jika ditemukan ketidakhadiran pada saat jam kerja akan dikenai sanksi tegas sesuai UU kepegawaian.

"Kita tetap akan menegakak aturan bagi PNS yang membandel baik itu berupa teguran maupun lisan, bahkan bisa menunda kenaikan pangkat," pungkasnya

ed ; BerlianPratama