Selasa, 16 Mei 2017 - 18:06:00 WIB - Viewer : 5624

Johan Winata Kembali Abaikan Panggilan DPRD Palembang

rep :AT.Putra/Ed:Feri

Ampera.co
Timbunan lahan milik Johan Winata tanpa izin

AMPERA.CO, Palembang - Meski sudah berulang kali dilakukan pemanggilan untuk mengikuti rapat bersama Komisi III DPRD Palembang, untuk membahas masalah timbunan lahan seluas lebih kurang 2,5 hektar tanpa izin, milik salah satu pengembang, yang merupakan pengusaha kelas kakap di Palembang, tetap saja abaikan panggilan dewan.

Ketua Komisi III DPRD Palembang Firmansyah Hadi mengatakan, lahan milik pengembang itu berada di Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, pihaknya sudah sampai tiga kali layangkan surat kepada pengembang teraebut untuk mengikuti rapat bersama dinas terkait.

"Masalah timbunan ini sudah lama. Bahkan, kami sudah pernah sidak kelapangan. Tapi, hebatnya pengembang atas nama Johan Winata ini selalu mengutus Pengacara. Padahal ini masalah pelanggaran Perda,"katanya, Selasa (16/5).

Dijelaskannya, luasan lahan yang tidak memiliki izin sekitar 2,5 hektar. Sementara untuk bagian depan seluas 2 hektar yang saat ini tengah dilakukan pembangunan gudang sudah ada izin.

"Kami sangat menyangkan prilaku buruk pengembang Johan Winata ini. Harusnya lengkapi dulu semua proses perizinannya. Jangan asal bangun, asal timbun saja,"katanya.

Ia berharap, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui dinas terkait dapat sesegera mungkin mengambil tindakan tegas. Jangan sampai Pemkot Palembang diinjak-injak oleh pengembang nakal.yang ingin melakukan pembangunan di Ibu Kota Sumsel ini.

"Kami minta dinas terkait pro aktif turun kelapangan. Jangan sampai persoalan ini semakin berlarut-larut,"imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Palembang, Faizal mengatakan, Rabu (17/5) pihaknya akan menurunkan tim untuk mengecek kelapangan.

"Ya kegiatan itu tidak milik izin. Besok langsung kami stop semua kegiatan mereka,"katanya didampingi Kabid Penimbunan Rawa, Dinas PUPR Mauren.

Diektahui, Pemkot Palembang sudah sampai dua kali melayangkan surat peringatan (SP) kepada pemilik lahan yakni Johan Winata. Untuk segera lengkapi izin. Namun, surat tersebut diabaikan saja.