Jumat, 24 Apr 2015 - 11:22:55 WIB - Viewer : 7744

Kampanye Pilkada via Facebook Diperbolehkan

Facebook merupakan salah satu media sosial yang menjadi ajang untuk berkampanye. Foto : AMPERA.CO/ APANDI

AMPERA.CO, Palembang - Pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Indonesia yang akan diselenggarakan pertama kalinya pada tahun 2015 ini, calon kepala daerah diperbolehkan untuk melakukan  kampanye  menggunakan akun media sosial seperti facebook, twitter, path, instagram, dan media sosial lainnya, dengan syarat akun untuk kampanye tersebut didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rencana pilkada serentak pada 9 Desember 2015 yang akan digelar di 269 provinsi, kabupaten dan kota, termasuk di tujuh kabupaten di wilayah Sumatera Selatan mendatang sudah dipersiapkan oleh KPU.

Salah satu persiapan KPU Pusat yaitu membuat payung hukum dan peraturan tentang kampanye pemilihan kepala daerah melalui media sosial (medsos). Aturan tersebut tertuang di pasal 49, yang berbunyi kampanye medsos dapat berbentuk pemberitaan atau iklan kampanye.

Menurut Komisioner Kpu Sumsel Divisi Humas, Heni Susantih, S.Pd, M.Si kampanye menggunakan medsos dihalalkan, namun medsos yang akan digunakan sebagai media kampanye harus didaftarkan secara resmi ke KPU, mulai dari facebook, twitter, path, instagram atau medsos lainnya.

Pendaftaran (akun medsos) paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye ke KPU propinsi, Bawaslu, polisi dan arsip pasangan calon. Sementara akun tersebut juga harus ditutup satu hari sebelum masa tenang.

Tujuan pengaturan kampanye melalui medsos ini menurut Heni guna mencegah banyaknya bermunculan kampanye hitam atau black campain yang saling menjatuhkan masing – masing pasangan calon, seperti  pengalaman kampanye pilpres lalu. (AM7)

 

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • pilkada
  • sumsel