Rabu, 12 Mar 2025 - 14:29:00 WIB - Viewer : 3720

Kasi Penkum Kejati Sumsel Benarkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Kms H Halim Ali

Tim ampera.co

Istimewa
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H,. M.H

AMPERA.CO, Palembang - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H,. M.H, membenarkan terkait surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Kms H Halim Ali oleh ulama dan Habaib.

"Berdasarkan info dari Kasi Intel Kejari Muba surat permohonan sudah diterima kemarin sore, hari ini surat baru dinaikkan ke pimpinan," kata Vanny menjawab pertanyaan yang dilayangkan media ini.

Diketahui, sebelumnya, Forum persaudaraan (Ukhuwah) Ulama dan Habaib (FUH) Sumatera Selatan (Sumsel), mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tokoh masyarakat Sumsel Kms H Halim Ali yang tengah dilakukan penahanan di Rutan kelas 1 Pakjo Palembang.

Surat tertanggal 11 Maret 2025, dengan Nomor 002/Fuh/III/2025 itu ditandatangani langsung oleh Ketua Ukhuwah Ulama dan Habaib Sumsel, Habib Gasim Alkaf dan Sekretaris Ustadz Kms M Ali. Surat tersebut ditujukan kepada Kejati Sumsel.

"Kami dari pengurus Forum Ukhuwah Ulama dan Habaib Sumsel dengan ini merasa prihatin dan terusik atas penahanan bpk Kms H Abdul Halim Ali di Rutan Pakjo Palembang oleh Kejari Musi Banyuasin (Muba), atas kasus yang dituduhkan kepada orang tua kami, panutan kami, yang mana tidak dipungkiri lagi ia sudah lansia dan dalam kondisi sakit yang tidak akan mungkin melarikan diri," bunyi petikan surat yang diterima media ini, Rabu (12/3/2025).

Bahkan dalam surat tersebut ulama, kiyai dan habaib siap menjaminkan dirinya agar Kms H Halim Ali dapat ditangguhkan penahanannya untuk bisa melakukan perawatan medis yang layak.

"Kalaupun harus memerlukan jaminan agar Kms H Halim Ali diberikan tahanan luar, kami para ulama, kiyai dan habaib siap sebagai jaminan dan menggantikan posisinya. Demikian permohonan kami, atas perhatian bapak kami ucapkan terimakasih," tutup surat tersebut.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • pali