Selasa, 07 Apr 2026 - 20:34:00 WIB - Viewer : 15988

Kasus Dugaan Korupsi Kredit Macet BRI, Kejati Sumsel Tahan 5 dari 8 Tersangka

Ed : Feri Y

Ampera.co
Jumpa pers di Kejati Sumsel

AMPERA.CO, Palembang - Kejati Sumsel menahan lima dari delapan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL), Selasa (7/4/2026).

Hal ini ungkap oleh Kejati Sumsel, Ketut Sumedana saat menggelar perkara terhadap delapan tersangka ini. 

"Benar setelah ditetapkan delapan tersangka pada tanggal 27 Maret 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL, hari ini Selasa tanggal 07 April 2026, tim penyidik bidang pidsus Kejati Sumsel telah memanggil kedelapan tersangka, akan tetapi yang hadir hanya tujuh tersangka," ungkap Ketut Sumedana. 

Tujuh tersangka yang hadir ialah KW selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2014, SL Selaku Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2015

Lalu, WH selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2013-2017, IJ selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2011-2013. LS selaku Wakil Kepala Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2016.

Kemudian, KA selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2012 dan TP selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2012-2017. 

"Untuk Tersangka AC selaku Group Head Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Pusat periode tahun 2008-2014 tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang sakit Ginjal (Operasi semalam) dan dirawat di salah satu Rumah Sakit di Jakarta," katanya.

Sementara untuk kelima Tersangka yaitu KW, SL, WH, ID, LS tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah tahanan negara kelas 1 Palembang dari tanggal 07 April 2026 sampai dengan 26 April 2026.   

"Sedangkan untuk Tersangka KA dan Tersangka TP tidak ditahan karena mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan (tersangka KA Sakit Jantung dan Tersangka TP Sakit Auto Imun, yang diperkuat dengan rekam medis," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • pali