Jumat, 09 Sep 2016 - 23:19:00 WIB - Viewer : 9248
Kasus lahan TPU, Wakil Bupati OKU Ditetapkan Sebagai Tersangka
AMPERA.CO, Palembang – Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi lahan kuburan.
Hal ini ditegaskan oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol Djoko Prastowo, di palembang Jumat (9/9).
Kapolda Sumsel menjelaskan, peningkatan status Johan Anuar tersebut juga berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Mabes Polri beberapa waktu lalu. Di sana terungkap, unsur-unsur pidana yang dilakukan tersangka sudah lengkap dan terpenuhi.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan kuburan di OKU,” kata Djoko.
Mengenai barang bukti yang disita untuk memenuhi peningkatan status, Jendral Bintang dua ini belum dapat menyebutkannya, namun dipastikannya Johan akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.
“Habis lebaran nanti kita panggil lagi untuk diperiksa, secepatnya,” singkat Djoko.
Sekedar mengingat, kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyediaan 10 hektar lahan kuburan di OKU tahun 2012 senilai Rp 6,1 miliar itu terungkap pada 2014 lalu.
Johan sudah dipanggil empat kali tetapi saat dirinya masih menjabat Ketua DPRD OKU. Diduga, Johan turut menikmati hasil pembelian lahan kuburan tersebut.
Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Hidirman (pemilik lahan), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (eks Asisten I OKU), dan Umortom (eks Sekda OKU).



