Minggu, 14 Agu 2016 - 22:12:00 WIB - Viewer : 5540
Kejanggalan Kasus Lahan Rusunawa Cengkareng. BPK : Pubik Berhak Tahu
AMPERA.CO, Jakarta - Temuan BPK terhadap kejanggalan pembelian tanah seluas 4,6 hektar di Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan DKI Jakarta. Bahkan Laporan Hasil Pemeriksaan sudah diserahkan ke DPRD DKI Jakarta.
Dengan demikian hasil audit itu sudah menjadi hak publik untuk tahu. "Setelah diserahkan kepada DPRD menjadi domainnya publik, jadi publik berhak tahu," kata Harry Azhar Azis, Ketua BPK kepada wartawan di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat beberapa pekan silam
Ketua BPK mengungkapkan, berbeda dengan laporan hasil audit investigatif BPK, menurut Harry, dokumen tersebut tidak boleh dipublikasikan. Sebab laporan hasil audit investigasi tersebut hanya diperuntukkan untuk penegak hukum.
"Itu publik nggak bisa tahu, kecuali aparat penegak hukum yang bisa membukanya," kata Harry.
Pembelian lahan tersebut dianggap janggal, karena Pemprov merogoh kocek Rp 648 miliar, untuk membeli lahannya sendiri. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, lahan tersebut adalah milik Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Sehingga selain kerugian uang negara, skandal tersebut juga membuat negara kehilangan aset tanah. Selain itu jika mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), harga Rp 648 miliar dapat dikatakan lebih mahal Rp 362,8 miliar



