Kamis, 07 Agu 2025 - 20:02:00 WIB - Viewer : 1912

Kejati Sita Uang Senilai Rp 506 M, Pemberian Fasilitas Pinjaman Kredit Bank Plat Merah

Ed : Trie Putra

Ampera.co
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H,. M.H memberikan keterangan pers dan menunjukkan tumpukan Rp 506 M dari tindak pidana korupsi

AMPERA.CO, Palembang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Kasi Penkum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan, penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp 506 Miliar berasal dari perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan salah satu Bank Plat Merah.

"Uang pemberian fasilitas pinjaman kredit dari salah satu Bank Plat Merah kepada PT BSS, dan PT SAL," kata Vanny saat konferensi pers, Kamis (7/8/2025) sore.

Menurutnya, penyitaan barang bukti tersebut merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara.

Selain itu, dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka dan pemidanaannya saja, yang tak kalah pentingnya melakukan penyelamatan keuangan negara.

"Kedepan akan ada potensi bertambahnya penyelamatan keuangan negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih sejumlah Rp 400 M," ujarnya.

Vanny mengaku, estimasi kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari perkara ini adalah senilai Rp 1,3 Triliun, sehingga dari penyitaan barang bukti tersebut dapat dilakukan penyelamatan keuangan negara hampir mencapai Rp 1 triliun .

"Terkait penetapan tersangka, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya," tutupnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • informasi