Kamis, 23 Okt 2025 - 09:18:00 WIB - Viewer : 3284
Kejati Sumsel Geledah Tiga Kantor di Palembang, Usut Dugaan Korupsi Distribusi Semen
Humas
AMPERA.CO, Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kota Palembang terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM pada periode 2018 hingga 2022.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 21 Oktober 2025, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Oktober 2025.
Kegiatan itu merupakan bagian dari proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tertanggal 24 September 2025.
Adapun tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yaitu:
1. Kantor PT SB (Persero) Tbk di Jl. Abikusno Cokrosuyoso, Kertapati, Palembang.
2. Kantor PT KMM di Jl. Sulaiman Amin, Palembang.
3. Kantor PT KMM di Jl. Soekarno-Hatta, Palembang.
Dari hasil penggeledahan di ketiga lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, surat, serta perangkat elektronik seperti CPU yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi kegiatan pendistribusian semen tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa seluruh proses penggeledahan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang elektronik yang dianggap relevan dengan penyidikan. Semua kegiatan berlangsung aman dan tertib,” ujar Vanny, Rabu (22/10/2025).
Kejati Sumsel memastikan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan pendistribusian semen oleh PT KMM di wilayah Sumatera Selatan pada periode 2018–2022.



