Senin, 17 Nov 2025 - 20:39:00 WIB - Viewer : 5692

Kejati Sumsel Tahan WS, Dugaan Korupsi Kredit BRI, Rugikan Negara Rp 1,6 Triliun

Ed : Fery

Ampera.co
Kejati Sumsel jumpa pers

AMPERA.CO, Palembang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Wilson (WS), yang menjabat sebagai Direktur PT BSS dan PT SAL, Senin (17/11/2025) malam.

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada kedua perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H.,M.H dalam keterangannya, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah tersangka WS memenuhi panggilan tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Dijelaskannya, sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 10 November 2025. Lima tersangka lainnya telah ditahan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 10 hingga 29 November 2025.

"Tersangka WS, yang menjabat sebagai Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 sampai sekarang sekaligus Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 sampai sekarang, sempat tidak bisa hadir memenuhi panggilan sebanyak dua kali karena alasan sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit," kata Vanny.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, tersangka WS selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari di Rutan Palembang.

"Tersangka WS akan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 17 November 2025 sampai dengan 6 Desember 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Klas I Pakjo Palembang," ujarnya.

Vanny menambahkan, peran tersangka WS dalam kasus dugaan korupsi ini meliputi, menandatangani pengajuan pinjaman, ia sebagai Direktur di PT. BSS dan PT. SAL, WS merupakan pihak yang menandatangani pengajuan pinjaman/kredit ke BRI.

"WS juga memiliki otoritas penuh dalam hal pengeluaran dana yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB)," pungkasnya.

Diketahui, kasus bermula dari pinjaman raksasa yang diajukan PT BSS dan PT SAL masing-masing Rp 760,8 miliar dan Rp 677 miliar pada 2011-2013 ke BRI.

Kredit tersebut diberikan melalui Divisi Agribisnis BRI untuk membangun perkebunan inti-plasma di dua kabupaten di Sumatera Selatan, yaitu tercatat di Banyuasin dan Musi Rawas. Dari hasil perhitungan penyidik, nilai kerugian negara mencapai Rp 1,68 triliun.

Adapun kelima tersangka yang sudah ditahan adalah, Mangantar Siagian (MS) sebagai Komisaris PT BSS periode 2016–2022.

Tersangka selanjutnya, dari BRI yakni, Duta (DO) sebagai Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat BRI tahun 2013, Ekwan (ED) sebagai Account Officer Agribisnis Kantor Pusat BRI tahun 2010–2012. Maria (ML) sebagai Junior Analis Kredit Divisi Risiko Kredit BRI tahun 2013, dan Rifani Arzak (RA) sebagai Relationship Manager Divisi Agribisnis BRI periode 2011–2019.