Jumat, 25 Jul 2025 - 19:26:00 WIB - Viewer : 6680

Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Lahat

Ed : Trie Putra

Ampera.co
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H,. M.H (paling kanan)

AMPERA.CO, Palembang – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (24/7/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, adalah N selaku Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, dan JS selaku Bendahara Forum. Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas I Palembang untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.

"Modus dugaan korupsi ini dilakukan dengan cara meminta iuran dari masing-masing kepala desa sebesar Rp7 juta per tahun, dengan dalih untuk mendanai kegiatan forum seperti silaturahmi dan kegiatan sosial. Pada tahap awal, para kades telah menyerahkan masing-masing Rp3,5 juta. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Dana Desa, yang merupakan bagian dari keuangan negara," kata Vanny dalam keterangan resminya, Jumat (25/7/2025).

“Dalam kasus ini, yang dipersoalkan bukan semata nilai kerugian keuangannya yang mencapai Rp65 juta, tetapi lebih dari itu adalah bagaimana dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk masyarakat desa justru tidak bisa dinikmati sebagaimana mestinya,” ujarnya .

Ia menambahkan, Kejaksaan kini tidak hanya fokus pada aspek pidana, tetapi juga akan mendampingi para kepala desa dalam pengelolaan Dana Desa melalui jalur intelijen dan bidang Perdata & Tata Usaha Negara (Datun). Langkah ini diambil untuk mendorong terciptanya tata kelola yang bersih dan anti korupsi di tingkat desa.

“Dalam pengembangan perkara ini, kami juga masih mendalami dugaan aliran dana ke oknum aparat penegak hukum. Selain itu, perbuatan kedua tersangka ini juga diduga tidak hanya terjadi pada tahun 2025, tetapi telah berlangsung pada tahun-tahun sebelumnya,” tambah Vanny.

Sampai saat ini, sekitar 20 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik untuk memperkuat pembuktian. Terhadap kedua tersangka, penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf e, yang disertai dengan ancaman pidana berat.

Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah mengamankan satu orang ASN Kantor Camat Pagar Gunung, satu orang Ketua Forum Kades, dan 20 Kepala Desa dalam OTT di Kantor Camat Pagar Gunung. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • keluarga