Minggu, 26 Feb 2017 - 13:14:00 WIB - Viewer : 4168

Kekerasan Satpol PP Tak Sejalan dengan PP No 6 Tahun 2010

Rep : AT. Putra/ed:Feri

Anggota Komisi I, DPRD Palembang, Adi Apriliansyah

AMPERA.CO, Palembang - Aksi pemukulan yang dilakakuan sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap salah seorang warga yang beralamat di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, di Pasar 26 Ilir, pada Jumat (20/1) meninggalkan trauma mendalam bagi korban, RM Fadli (41) dan keluarga.


Sebelumnya juga terjadi pemukulan, tepatnya pada tanggal 19 Januari malam hari, di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB), 7 oknum Satpol PP mengeroyok salah seorang warga Jalan Abikusno RT 36 RW 07 Kecamatan Kertapati, Deni Saputra (26) dengan luka lebam diwajah, lantaran dituduh ingin berjualan di BKB.

Deretan kekerasan yang dilakukan oleh oknum petugas Satpol PP tersebut mendapat perhatian serius wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD Palembang, terutama mitra kerjanya di Komisi I.

Anggota Komisi I, Adi Apriliansyah mengatakan, pihaknya mengecam keras arogansi petugas saat melakukan tugas di lapangan.

Menurutnya, hal itu tidak sejalan dengan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP. Dimana dalam Bab II tentang, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, dalam Pasal II, ayat I, berbunyi, untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota dibentuk Satpol PP.

Kemudian dalam dalam Pasal IV, Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

"Jadi selain menegakkan Perda. Satpol PP juga mempunyai kewajiban menjaga ketenteraman serta perlindungan masyarakat. Bukan sebaliknya. Berdasarkan fakta dari video yang beredar luas di masyarakat melalui Medsos Instagram, Facebook dan lainnya yang kami lihat. Kekerasan yang dilakukan petugas sudah tidak manusiawi. Menendang tukang becak sampai membalikkan becaknya sangat tidak wajar, sampai ada korban jiwa,"katanya, Minggu (26/2).

Menurut pria yang diamanahi sebagai Ketua Fraksi Keadilan Persatuan, DPRD Palembang ini, pihak Pemkot Palembang, melalui Walikota atau Sekda Palembang, segera mengambil tindakan tegas, jangan sampai hal seperti itu terulang untuk kesekian kalinya.

"Tentu apa yang terjadi, menjadi tanggungjawab Pemkot Palembang. Coba kita lihat sampai hari ini, belum ada sangsi tegas yang diambil Kasat Satpol PP atau pihak Pemkot Palembang terkait lainnya, seperti BKD dan inspektorat atas persoalan ini,"ujarnya.

Ia menambahkan, jangan sampai masyarakat jadi antipati terhadap Pemerintah, akibat Pemerintah lamban mengambil tindakan tegas atas kekerasan yang dialami masyarakat.

"Ini menjadi trauma mendalam bagi korban. Karena kekerasan yang dialami oleh korban RM Fadli dilakukan didepan istri dan anaknya,"Ujarnya.

Untuk menyelesaikan persoalan itu, kata Adi, harus ada pihak yang profesional dan independen guna menegakkan aturan. Misalnya, Inspektorat. Dari itu, bisa dilihat apakah kejadian itu murni kesalahan Satpol PP atau sebaliknya. Bisa jadi hanya kesalahpahaman semata.

Ia berharap, pihak Satpol PP Palembang bisa mengambil pelajaran dari kejadian tersebut. Karena kekerasan tidak akan menyelesaikan permasalahan, utamanya untuk kerapihan di Pasar-pasar Tradisional.

Untuk pedagang atau masyarakat, ia mengimbau untuk selalu mentaati aturan, sehingga kejadian-kejadian seperti itu tidak terulang kembali.

"Kedepan harus ada inovasi baru yang dilakukan petugas Satpol PP dalam menjaga ketertiban, kerapihan dan keamanan di Palembang.Tujuan utamannya kan ketertiban umum, lebih baik persuasif tapi keinginan kebersihan dan kenyamanan tercapai,"pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :