Rabu, 18 Des 2024 - 17:56:00 WIB - Viewer : 2748
Kembali Sidak Hiburan Malam, Komisi II Minta Pengusaha Hiburan Malam Taat Aturan
Ampera.co
AMPERA.CO, Palembang - Komisi II DPRD kota Palembang kembali lakukan inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa hiburan malam seperti di Papillon Novotel, Gold Dragon, dan Darma Agung Club 41. Selasa (18/12/2024).
Sidak tersebut atas dasar laporan masyarakat, dimana jam operasional hiburan malam melebihi batas ketentuan Perda Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 Jo Nomor 13 Tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban.
Atas dasar itu, Pimpinan dan anggota Komisi II DPRD kota Palembang melakukan sidak lapangan untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagai wakil rakyat.
Sidak itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD kota Palembang, Yudi Danukusuma, dihadiri Sekretaris Dany Desrandy, Anggota Fahrie Adianto, Hafiz Ramadhonie, M Imam Fahrozi, M Asywat, Harya Pratistha Endi Putra dan Hasan Basri, dan beberapa OPD dilingkungan Pemkot Palembang terkait seperti DPMPTSP, Satpol-PP dan Bapenda kota Palembang.
Dalam pertemuan yang dilakukan dengan 3 manajemen hiburan malam tersebut, Sekretaris Dany Desrandy menekankan agar semua hiburan malam mentaati aturan yang berlaku di kota Palembang.
"Jangan sampai terus-terusan kucing-kucingan dengan aparat maupun Pemkot Palembang. Kami mengarahkan agar pemilik hiburan malam mengajukan usulan untuk perubahan jam operasional," kata Dany.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD kota Palembang, Fahrie Adianto mengatakan, hiburan malam merupakan salah satu penyumbang bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kota Palembang.
"Kami minta semua pengusaha hiburan malam taati aturan. Kami tidak pernah melarang kegiatan anda. Tapi harus taat aturan, kalau memang jam operasional selalu melewati batas, silahkan ajukan permohonan kepada Pemkot Palembang untuk melakukan revisi Perda. Kami minta jauhi prostitusi, narkoba dan lain sebaginya. Jika perizinan belum lengkap segera lengkapi," pungkasnya.



