Selasa, 05 Mei 2015 - 23:34:27 WIB - Viewer : 7952

Kementerian Perdagangan akan Tertibkan Penjualan melalui Online

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina - (Foto: Istimewa) - See more at: http://ekonomi.inilah.com/read/detail/2159645/kemendag-siap-revatilasi-336-pasar-tradisional#sthash.M6yedeoS.dpuf

AMPERA.CO, Palembang - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan akan menertibkan perdagangan dalam jaringan atau online agar keberadaannya semakin jelas dan dapat dipertangungjawabkan dengan aman.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina mengatakan, Selama ini penjualan melalui online ini belum terdata sehingga bila ada permasalahan tidak dapat dipertanggung jawabkan, kata dia kepada wartawan usai menghadiri rapat koordinasi perdagangan dalam negeri di Palembang, Selasa (5/5).

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan adanya pendataan tersebut maka pembeli melalui jaringan tersebut lebih aman karena keberadaanya sudah terdaftar.

Sebenarnya pendataan penjual melalui online tersebut hanya bersifat registrasi saja sehingga keberadaan perusahaan yang menjual tersebut dapat dilihat termasuk alamatnya.

Jadi bila ada permasalahan terutama bagi pembeli maka bisa ditindaklanjuti, ujar dia.

Begitu juga produk yang dijual harus jelas dan bila perlu sudah berstandar SNI.

Dengan penertiban perdagangan online tersebut diharapkan penjual dan pembeli tidak dirugikan, ujar dia.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini peraturan tentang penjualan online tersebut sudah terbit, kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Mukti Sulaiman mengatakan, penjualan melalui jaringan tersebut perlu ditertibkan.

Karena selama ini pernah terjadi uang sudah dikirim ternyata barangnya tidak sampai, kata dia.

Sehubungan dengan itu pihaknya mendukung sepenuhnya Kementerian Perdagangan menertibkan sistem perdagangan online tersebut sehingga keberadaanya menjadi jelas, tambah dia. (antarasumsel)

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • ekonomi