Jumat, 26 Mar 2021 - 16:42:00 WIB - Viewer : 1996

Kementerian PUPR Akan Lakukan Penataan Rumah Tak Layak Huni

Rep : AT.Putra/Ed : Feri

AMPERA.CO, Palembang - Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, akan melakukan penataan rumah tak layak huni yang tersebar di beberapa kecamatan Metropolis.

Hal itu di ungkapkan, Sekretaris Badan Pengembangan SDM Kementerian PUPR RI, KM Arsyad, Jumat (26/3/2021).

Menurutnya, ada 11 titik rumah tak layak huni yang tersebar di Kota Palembang yang akan dilakukan penataan. Seperti, wilayah Lawang Kidul,1 Ulu, Pulokerto, dan Karang Anyar.

"Mana yang paling memenuhi syarat, tentunya kita akan prioritaskan," kata Arsyad.

Dijelaskannya, pertumbuhan populasi yang tinggi serta urbanisasi di kota kota besar, berdampak pada meningkatnya kebutuhan atas rumah layak huni yang terjangkau.
Ketidaksiapan pengelola kota akan memberikan dampak pada tumbuhnya kawasan kumuh dan hunian liar.

"Tentunya dalam prosedur tersebut, rumah milik sendiri, serta keadaannya benar-benar memprihatinkan," ujarnya.

Untuk penataan menjadi layak huni ini, sambungnya, pihaknya akan langsung melakukan pendampingan kepada penerima tersebut.

"Kemudian kami akan melakukan pendampingan kepada masyarakat bersama-sama, bantu baik dari sisi desain maupun pendanaannya sehingga bersama-sama masyarakat bisa membangun rumah yang layak huni," ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Affan Prapanca Mahali menjelaskan, untuk proses sasaran target bagi warga yang langsung mendapat bantuan pemerintah pusat tersebut, pihaknya akan melakukan pendampingan saja.

"Proses tersebut nanti akan diverifikasi oleh kawan-kawan dari kementerian, yang mana yang memang memenuhi syarat untuk dilaksanakan penataan," katanya.

Namanya, penataan rumah tidak layak huni, kata Affan dari sisi lingkungan juga akan menjadi perhatian KemenPUPR.

"Konsepnya sekarang kalau kawasan itu keseluruhan mulai dari bangunannya, jalan lingkungan, akses sanitasi, semua itu nanti akan direhabilitasi," ujarnya.

Ditambahkannya, sistem kerjanya, akan menunggu SK Walikota Palembang.

"Jadi kita bekerja sesuai SK Walikota dengan dasar data-data dari BDT, nah dari sana kita bisa tentukan prioritas daerah mana yang akan dibantu,program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) ini," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :