Kamis, 22 Feb 2018 - 00:01:00 WIB - Viewer : 4296

Keributan dalam Deklarasi Damai, tim HDA laporkan KPUD ke Panwaslu

Laporan : Riki (Kontributor Empat Lawang)

AMPERA.CO, Empat Lawang - Tiga orang pelapor dari tim H David Hadrianto Aljufri (HDA) dan H Eduar Kohar (HEK) didampangi tim advokasi Agus Yuliono Ahmad, Ahmad Husin, Ali Mansyur, Ari Anggara, Andi Susanto mendatangi kantor Panwaslu Empat Lawang, Rabu (21/2).

Kedatangan mereka ini untuk melaporkan beberapa hal yakni, melaporkan KPU Empat Lawang ke Panwaslu Empat Lawang, lalu Panwaslu Empat Lawang ke Gakkumdu, dan melaporkan Calon Bupati (Cabup) nomor urut II ke Panwaslu Empat Lawang.

Hal tersebut ditegaskan Ketua tim Advokasi HDA-HEK, Agus Yuliono Ahmad. Menurut Agus, Pihaknya telah membawa beberapa alat bukti terkait laporan yang mereka buat.

"Tujuan kami ini yang paling pertama yakni melaporkan orasi paslon pada acara deklarasi kampanye damai kemarin, yang mengakibatkan keributan. Padahal semula dari surat KPU RI bahwa deklarasi damai tersebut tidak ada susunan acara untuk orasi paslon," ungkap Agus, Rabu (21/2) dikantor Panwaslu Empat Lawang.

Demikian juga, kata Agus, pada acara yang diselenggarakan KPU Empat Lawang tersebut jelas tidak ada orasi untuk paslon. Namun ternyata saat acara ada orasi untuk paslon.

"Kami membawa beberapa alat bukti yakni, undangan dari KPU Empat Lawang, lalu susunan acara yang ditandatangani oleh Ketua KPU Empat Lawang, kemudian surat KPU RI. No157/PL.03.4-sd/06/KPU/II yang ditujukan kepada ketua KPU Provinsi atau kota, dan CD rekaman orasi paslon no urut 2," beber Agus seraya menambahkan, khusus rekaman tidak ada yang diedit dan rekaman tersebut sudah didengar oleh penerima (Panwaslu Empat Lawang, red).

Pihaknya, lanjut Agus, menyerahkan sepenuhnya terhadap ketiga laporan tersebut kepada Panwaslu Kabupaten Empat Lawang untuk ditindak lanjuti.

"Kita serahkan ke Panwaslu sesuai dengan peraturan Panwaslu RI NO. 14 tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Khususnya pasal 32 ayat 2 yang berbunyi hasil kajian yang dikategorikan bukan dugaan pelanggaran pemilihan namun termasuk dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundag-undangan lain, diteruskan kepada instansi yang berwenang," ungkapnya.

Sementara itu, ketua Panwaslu Empat Lawang Rudianto melalui anggota Panwaslu divisi penindakan dan pelanggaran Martin selaku penerima laporan mengaku, jika laporan tersebut sudah pihaknya terima dan akan mempelajari terlebih dahulu kelengkapannya.

"Pasti nanti akan kami tindak lanjuti laporan ini," kata Martin singkat.

editor : Feri Yuliansyah