Rabu, 17 Feb 2016 - 01:34:00 WIB - Viewer : 8744
Ketua MUI Palembang : LGBT Haram
AMPERA.CO / AT.PUTRA
AMPERA.CO,PALEMBANG - Dianggap bertentangan dengan syariat dan akidah Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang nyatakan perkawinan sesama jenis atau yang lebih dikenal dengan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) haram.
"Tidak ada syariat Islam yang melegalkan hal itu, jadi jelas LGBT haram,"ungkap Saim Marhadan, Ketua MUI Palembang, Selasa (16/2).
Saim mengatakan, tidak ada satupun agama yang ada di Indonesia yang membenarkan perkawinan sesama jenis. Selain itu, LGBT juga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974, tentang pernikahan.
"Ini era modern, bukan lagi zaman dulu, binatang saja ngerti (mengawini lain jenis), masak manusia tidak mengerti,"ujarnya.
Agar, LGBT tidak sampai masuk Indonesia dan di legalkan (diperbolehkan), MUI Pusat, segera keluarkan fatwa, LGBT haram. Yang pasti, MUI Kota Palembang telah mengeluarkan pernyataan bahwa LGBT haram.
"Jika, Pemerintah masih memperbolehkannya, tentu akan ada tindakan dari umat beragama di Indonesia, khususnya Palembang,"katanya.
Pihaknya berharap, semua pihak bisa mensosialisasikan pada keluarga terdekat, untuk tidak terjerumus kedalam LGBT atau pernikahan sesama jenis. Karena sudah jelas hal itu perbuatan yang salah.
"Yang melegalkan itu, negara Adidaya Amerika Serikat. Pemerintah wajib menolak. Yang namanya pernikahan itu, lain jenis bukan sesama jenis,"pungkasnya.
Feri



