Minggu, 31 Mei 2015 - 02:45:57 WIB - Viewer : 4628

Kini, Pendaftar Haji Harus Berusia Minimal 12 tahun

ilustrasi

AMPERA.CO, Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler yang mengatur bahwa salah satu syarat mendaftar haji adalah berusia minimal 12 tahun.

Artinya, sejak berlakunya PMA 29/2015 ini, maka masyarakat Indonesia yang bisa mendaftar haji adalah mereka yang pada saat mendaftar minimal berusia 12 tahun.

Seperti disiarkan laman kemenag.go.id, Sabtu (30/5), aturan ini merupakan perubahan dari PMA No 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler yang tidak mengatur batasan usia minimal pendaftar haji.

Pasal 4 ayat (1) PMA 14/2012 mengatur bahwa syarat mendaftar haji adalah beragama Islam, sehat jasmani dan rohani (keterangan dokter), memiliki KTP, memiliki Kartu Keluarga, memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah, dan memiliki tabungan pada BPS BPIH minimal sebesar setoran awal BPIH.

Sedang pada ayat (3) disebutkan bahwa dalam hal calon jamaah haji berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki KTP sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) guruf c, dapat menggunakan kartu identitas lain yang sah.

Berbeda dengan itu, PMA 29/2015 menghapus persyaratan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dokter dan menggantikannya dengan berusia minimal 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar. 

Selain itu, klausul tentang calon jamaah haji berusia di bawah 17 tahun dan belum belum memiliki KTP dapat menggunakan kartu identitas lain yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) PMA 14/2012, juga dihapus dalam PMA 29/2015.

PMA 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler telah ditandatangani Menteri agama Lukman Hakim Saifuddin pada 27 Mei 2015 dan secara resmi diundangkan pada tanggal yang sama.

Untuk lengkapnya, lihat Peraturan Menteri Agama No. 29 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler disini.

Feri Yuliansyah

antara