Selasa, 10 Jul 2018 - 00:32:00 WIB - Viewer : 3976
Komisioner KPID Sumsel ini dipertanyakan netralitasnya pada Pilkada
AMPERA.CO, Palembang - Ada pemandangan tak lazim saat rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Gubernur senin 8 Juli kemarin. Salah seorang Komisioner Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan, H. Eftiyani menjadi saksi paling nomor 4 (Dodi-Giri) dan dipertanyakan netralitasnya dalan Pemilihan Kepala Daerah 2018.
Saat rapat pleno tersebut, Komisioner KPID, H. Eftiyani didampingi Suparman Romans menjadi saksi pasangan Dodi - Giri, menyatakan menolak hasil rekapitulasi KPU.
Wartawan mencoba menkonfirmasi status keberadaan salah satu Komisioner KPID Sumsel tersebut kepada Kepala Sekretarit KPID Sumatera Selatan, Nuriah, S. Sos. Apakah dalam masa cuti atau aktif.
Nuriah melalui sambungan ponsel, Selasa (9/6) menerangkan bahwa, tidak ada komisioner KPID yang mengajukan cuti, dalam konstelasi pilakada di Sumsel.
"Sampai saat ini, tidak ada Komisioner KPID Sumsel yang mengajukan cuti," singkatnya.
Mendapatkan konfirmasi itu, wartawan kami mencoba mengsinkronkan kenyataan ini dengan peraturan yang seharusnya berlaku yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 61 ayat 1 dan 2, sebagaimana penjelasannya yaitu ; Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan Negara.
(2) Surat izin cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kegiatan Kampanye.



