Selasa, 25 Nov 2025 - 09:12:00 WIB - Viewer : 2680

Korban Penggelapan Mobil Rental di Palembang Minta Keadilan Hukum ke Polda Sumsel

// Kecewa atas Penyidikan Kasus di Unit Ranmor Polrestabes Palembang

Redaksi AMPERA.CO

IST
papan bunga ucapan duka cita ke Polda Sumsel, terkait penyidikan kasus penipuan dan penggelapan mobil rental oleh Unit Ranmor Polrestabes Palembang

AMPERA.CO, Palembang - Pelaku usaha rental mobil di Indonesia, tengah menyoroti kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental yang ditangani Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Sebab pelakunya yang sudah ditangkap korban dan diserahkan ke polisi, malah dilepaskan lagi oleh penyidik. 

”Kami sudah berbulan-bulan mencarinya, setelah berhasil kami amankan dan serahkan ke Polrestabes Palembang, ditangguhkan oleh penyidik Unit Ranmor. Alasannya tersangka sakit, padahal waktu kami serahkan kondisinya segar bugar,” sesal korban M Fariz Dwi Saputra, kepada awak media, Senin (24/11).

Pelaku usaha rental mobil dan komunitas Buser Rentcar Nasional (BRN), kompak bereaksi. Mengirimkan papan bunga ucapan ke Polda Sumsel sehingga halaman dan dinggir jalan disekitar polda sumsel dipenuhi oleh papan bunga ucapan duka cita dan keprihatinan tersebut

“Dari listing sementara ada 55 pelaku rental dan BRN yang akan mengirim, baru sempat kami antar 40 papan bunga ucapan ke Polda Sumsel,” beber Fariz.

Maksudnya, agar cukup sampai di sini tindak kejahatan penggelapan dan penggadaian, maupun penadahan mobil rental. “Agar korban-korban tidak terjadi lagi setelah kasus ini. Sudah jelas sekali sebenarnya perkara ini, tinggal mau atau tidak dari penyidik untuk menuntaskan kasus ini,” tukasnya.

Kasus yang dia laporkan pada 25 Oktober lalu ini, melibatkan tidak hanya satu orang. Tapi banyak pihak, termasuk dari oknum aparat penegak hukum sendiri. “Kami minta atensi dari Pak Kapolda, agar bisa mengatensi dan memberi pengawasan kepada bawahannya untuk bisa mengungkap kasus ini,” ucapnya.

Kepada awak media, Fariz menjelaskan kronologisnya berawal Boby Dwi Kristianto merental mobil Innova Reborn di tempatnya, PT Yafa Rent Car, beralamat Jl Demang Lebar Daun, Palembang. “Boby itu profesinya sopir rental freelance, diberi harga khusus Rp450 ribu per hari,” bebernya.

Dari serah terima unit Innova Reborn tahun 2023 warna hitam BG 1781 HJ pada April 2025, katanya untuk 7 hari. “Namun berlanjut dengan alasan pekerjaannya belum selesai, terus menerus seperti itu. Berjalan berhari-hari, berbulan-bulan, sampai saya pantau GPS-nya ada di Belitang,” ungkap Fariz.

Ternyata baru diketahui, pada Juni 2025 mobil itu sudah berpindah tangan ke RV, pecatan Brimob. “Digadaikan Bobi ke Reken, nominalnya kami belum tahu. Karena kami tidak mendapat informasi itu. Kemudian dari Reken, mobil berpindah tangan lagi ke saudari Fitriana alias Pingky,” jelas Fariz.

Untuk gadai tangan kedua ini, Fariz menyebut ada bukti kuitansi sebesar Rp100 juta. ”Dari Pingky, mobil berpindah tangan lagi ke saudari Okta, yang berdomisili di Belitang. Digadaikan Rp140 juta. Pihaknya bersama rekan-rekan dari BRN, berupaya mengamankan unit mobil tersebut di Belitang,” ulasnya.

Namun terjadi perlawanan, Ok tidak mau menyerahkan mobil tersebut yang merupakan milik korban. “Saudari Okta mau menemui Pingky yang menggadaikan mobil itu kepadanya. Akhirnya kami dan saudari Okta, menemui Pingky di rumahnya di Palembang. Kami berangkat bersama-sama,” kenangnya.

Sampai di rumah F alias P berada di kawasan Lemabang,mobil langsung diamankan yang bersangkutan ke garasi, pagar langsung ditutup,. “Disitu ada kata-kata, mobil tidak boleh ada yang mengeluarkan. Kemudian juga ada bukti video, bahwa, terduga Kompol Jonroni selaku suami dari Fitriana ini, ikut menghalang-halangi mobil yang notabene hak kami untuk dikeluarkan,” sesal Fariz.

Akhirnya terjadi cekcok mulut di situ. F alias P menelpon Polsek IT II, datang personel SPKT.  Dimediasi namun tidak berhasil, mereka semua dibawa ke Polsek IT II.  “Karena TKP serah terima kendaraan (dari korban ke Bobi) di Jl Demang Lebar Daun, maka dari Polsek IT II meneruskannya ke Polrestabes Palembang. Sehingga muncullah Laporan Polisi kami tanggal 25 Oktober itu,” tegas Fariz.

Bobi yang kemudian ditetapkan tersangka, mengajak berdamai. Namun tidak terjadi kesepakatan. “Tapi kemudian, Bobi itu ditangguhkan penyidik. Jadi dalam hal ini kami menegaskan, sudah cukup praktik-praktik tidak benar seperti ini. Kami pelaku usaha butuh ketenangan dalam menjalankan usaha ini,” harapnya lagi.

Terkait mobil Reborn yang digelapkan, sudah dikembalikan Penyidik Unit Ranmor ke korban. “Statusnya barang bukti, masih pinjam pakai. Dikembalikan sekitar 2 minggu yang lalu, kalau penangguhan penahanan tersangka itu sekitar 3 minggu lalu,” pungkas Fariz.

Penasihat hukum korban Fariz, Defi Iskandar SH MH, menambahkan papan bunga yang dikirim kliennya dan rekan-rekan pelaku usaha rental mobil, sebagai bentuk aspirasi kekecewaan karna tersangka Bobi ini bukan dibantarkan oleh Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. “Tapi ditangguhkan,” sesalnya. 

Padahal tersangka diamankan oleh kliennya, diserahkan ke Polrestabes Palembang, dan membuat laporan polisi. “Hampir terjadi perdamaian. Tersangka sudah membawa uang dan hendak memberikannya kepada klien kami, terkait permasalahan kami ini,” beber Defi.

Namun saat kliennya mempertanyakan unit mobil miliknya yang digelapkan, Defi menyebut penyidik tidak mau menyerahkan mobil tersebut. “Dengan alasan, ada laporan dari saudari Pingky terhadap saudara Reken ke Polsek Sukarami, juga terkait pasal penipuan dan penggelapan,” sebutnya.

Setelah perdamaian antara korban dan tersangka Bobi tidak terealisasi, terjadilah penangguhan penahanan dengan alasan tersangkanya sakit. “Kalau alasannya sakit, seharusnya pembantaran. Bukan penangguhan penahanan. Jam 10 pagi tersangka sakit, jam 3 sore ditangguhkan. Ini yang jadi pertanyaan besar klien kami,” sesalnya.

Oleh karenanya sebagai tim penasihat hukum, Defi menduga penangguhan penahanan ini adanya unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). “Karena sebelumnya tersangka ini memegang uang Rp20 juta, karena tidak terjadinya perdamaian, terjadinya penangguhan. Itu menurut hemat saya,” bebernya.

Yang kedua, pelaku-pelaku yang lain tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 480, Jo Pasal 55,56 KUHP. “Tersangka utamanya ditangguhkan, hal ini yang membuat klien kami bersama organisasi rental mobil yang lain, sangat kecewa dngan penyidikan Unit Ranmor Polrestabes Palembang,” beber Defi.

Oleh karenanya, dia meminta kepada Kapolda Sumsel, Kabid Propam, bila perlu perkara ini ditarik ke Polda Sumsel. “Dan oknum-oknum yang diduga tidak profesional dalam perkara ini, mohon diproses secara hukum yang berlaku,”harapnya.

Sebab sejak ditangguhkan sekitar 3 minggu lalu, pihaknya tidak tahu tersangka Bobi ada dimana. Walaupun unit mobil sudah dikembalikan, itu tidak menghentikan proses hukum. “Kami juga minta kepada Kapolrestabes Palembang, untuk segera menatapkan Reken, Pingky, dan Okta, selaku tersangka dalam dugaan melanggar Pasal 480, jo Pasal 55,56 KUHP,” pintanya.

Dia menilai modus para pihak itu satu rangkaian. “Dari tersangka Bobi, mobil ke Reken, lalu ke Pingky yang sepengetahuan kami ibu Bhayangkari. Dari saudari Pingky, digadaikan lagi ke saudari Okta, yang sepengetahuan kami istri kades di Belitang,” beber Defi, kepada awak media.

Terkait perkara ini, pihaknya juga sudah menyurati ke Bidang Propam Polda Sumsel. Perihal kliennya meminta perlindungan hukum, sekaligus melaporkan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kasubnit Riksa Unit Ranmor, dan dua penyidik pembantu. “Termasuk satu penyidik Unit Pidsus yang diduga ikut mengintervensi, apa urusannya dalam pekara yang ditangani Unit Ranmor ini,” cetus Defi.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan SIK, menjelaskan untuk proses perkara ini pihaknya sudah melakukan koordinasi pada jaksa penuntut umum (JPU) dan masuk ke tahap I penelitian berita pemeriksaan. “Selanjutnya akan terus ke tahap-tahap berikutnya,” jelasnya, kemarin. 

Berkenaan dengan penangguhan penahanan tersangka Bobi, dibenarkan AKBP Andrie Setiawan. Hal itu dilakukan penyidik, dikarenakan tersangka sedang sakit. Diperkuat dari keterangan dokter yang memeriksanya, dan ada penjaminnya dari pihak keluarga. 

"Ini tidak serta merta ditangguhkan, namun karena kondisi pelaku atau tersangka yang sakit. Bahkan semua ini diperkuat dengan keterangan dari dokter yang memeriksanya. Bahkan penjaminnya juga dari pihak keluarga. Proses tetap jalan, dan ini sudah koordinasi ke JPU," tutup Andrie.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu`min Wijaya SIK, ketika coba dikonfirmasi terkait perkara ini, mengaku dirinya akan mengecek terlebih dahulu ke Paminal Polda Sumsel. Berkaitan pada proses penetapan penangguhan penahanan atas pelaku Bobi tersebut. 

"Mohon waktu ya, nanti saya akan dulu laporannya ke Kabid Propam," singkat Nandang, melalui pesan singkat WhatsApp.