Rabu, 29 Apr 2020 - 23:51:00 WIB - Viewer : 2760

KPK : Korupsi Dana Bencana Corona Dituntut Mati

Ed : Feri

AMPERA.CO, Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, bagi siapapun yang melakukan korupsi dana bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terancam hukuman mati.

"Saya ingatkan pada semua pihak, melakukan korupsi saat bencana Covid-19, ancamannya pidana mati," katanya, saat melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR yang disiarkan secara langsung di YouTube, Rabu (29/4/2020).

Ia melihat, penggunaan dana penanganan Covid-19 rawan disalahgunakan. Karena melibatkan Pemda, kabupaten/kota, provinsi, 542. Dalam waktu yang sama, 270 daerah akan Pilkada. Dari 542 yang alokasikan dana untuk penanganan Covid-19, tidak semuanya terpapar Covid-19.

Untuk mengawasi penanganan bencana Corona, KPK telah membentuk satgas.KPK telah bekerja sama dengan sejumlah pihak.

"KPK sudah membentuk satgas penanganan Covid-19, KPK bekerja sama dengan LKPP, karena mereka mendapat mandat pendampingan pengadaan barang dan jasa terkait penanganan Covid-19," katanya.

Sambung mantan Kapolda Sumsel ini, pihaknya juga bekerja sama dengan kementerian dan lembaga. Kemudian juga bersinergi dengan Kejaksaan dan Polri.

"KPK siap menindak tegas pelaku korupsi yang memanfaatkan momen penanganan Covid-19. Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi, maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain dalam menegakkan hukum, yaitu tuntutannya pidana mati," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :