Kamis, 08 Agu 2019 - 23:31:00 WIB - Viewer : 4592

KPU Sumsel dan KPU OKI jalani Sidang Etik DKPP

Redaksi AMPERA.CO

AMPERA.CO, Palembang - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (KPUD OKI) dan KPU Sumsel menjalani sidang kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang digelar di Aula Bawaslu Sumsel, kamis (8/8). 

KPU OKI menjalani sidang etik DKPP atas gugatan yang diajukan oleh Hilmin,dengan nomor perkara 169-PKE-DKPP/VII/2019. Sementara KPU Sumsel menjalani sidang etik atas laporan Wisnu Ardiyanto dengan nomor Perkara 170-PKE-DKPP/VII/2019

Hilmin mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten OKI karena diduga telah mengubah data pengguna hak pilih dalam sertifikat model DB1.

"KPU OKI sudah menyalahi aturan dalam perhitungan suara Sebab ada perbedaan suara ditingkat kabupaten dengan data yang dipegang oleh saksi mereka," kata Hilmi.

Hilmi meyakini bahwa seluruh anggota KPU OKI diduga mengubah data pengguna hak pilih dalam sertifikat model DB1, selain itu juga tidak menanggapi keberatan dari pelapor yang meminta Teradu untuk menyandingkan data DB1 dengan DA1 kecamatan yang bermasalah.

Menanggapi aduan tersebut, Ketua KPU Kab. OKI, Deri Siswandi mengatakan jika semua yang dituduhkan itu tidak benar, sebab mereka (pengadu) menggunakan data yang bersumber dari berita acara yang salah.

"Memang kami akui pada Berita Acara pertama ada yang salah, ada salah input dan telah diperbaiki, kemidian tuduhan jika perubahan yang kami lakukan tersebut merugikan juga tidak benar, sebab perubahan tersebut tidak merubah hasil," ujar Deri.

Sementara pada sidang etik yang diadukan oleh Wisnu Ardiyanto terhadap seluruh anggota KPU Sumsel, Wisnu berpendapat bahwa KPU Sumsel sudah mengambil alih penghitungan suara pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten Empat Lawang tanpa melalui mekanisme yang seharusnya.

"Harusnya sebelum pengambil alihan tersebut KPU Sumsel terlebih dahulu berkordinasi dengan saksi seluruh peserta pemilu," ujar Wisnu.

Untuk Pelanggaran administratif, ditemukan adanya pelanggaran, kemudian apa yang kami permaslahkan juga sudah ada putusan MK dan dismisal.

"Ini hanya sebagai bahan perimbangan saja bahwa memang ada pelanggaran penggelembungan suara tersebut dan jelas merugikan pihak kami," katanya.

menanggapi aduan tersebut, Ketua KPU Sumsel, Dra Kelly Mariana menegaskan jika dugaan pelanggaran administrasi sudah diputuskan oleh bawaslu RI sudah mengadili dan memberikan keptusan bahwa empat lawang terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu, bukan pelanggaran kode etik, berdasarkan UU jadi patut untuk ditolak untuk seluruhnya.

"Sedang untuk ambil alih rekap ditingkat kabupaten empat lawang telah sesuai rekomendasi bawaslu sumsel yakni nonaktifkan KPU empat lawang dan ambil alih perhitungan, jadi semu sudah sesuai prosedurnya," ujarnya

Ketua Majelis Sidang Kode Etik DKPP, Prof Muhammad menegaskan jika keputusan yang diambil oleh DKPP nantinya merupakan keputusan yang berdiri sendiri tidak saling terikat dengan putusan yang lain.