Sabtu, 12 Jul 2025 - 06:48:00 WIB - Viewer : 11532
Kredit Macet PT BSS dan SAL Disebut Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun, Kejati Sumsel Geledah 4 Lokasi
Ampera.co
AMPERA.CO, Palembang - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan penggeledahan soal kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman/kredit kepada PT BSS dan PT SAL, Jumat (11/7/2025).
Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT 1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/PenPid.Sus TPK GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025.
"Penggeledahan ini dilakukan oleh tim Penyidik Kejati Sumsel dalam rangkaian kegiatan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT 16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun," kata Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari kepada Monitorindonesia.com.
Empat lokasi yang digeledah oleh tim penyidik Kejati Sumsel terdiri dari rumah salah satu saksi berinisial WS yang berada di Jalan Mayor Ruslan, kantor PT PU yang terletak di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, kantor PT BSS yang juga berada di Jalan Mayor Ruslan, serta kantor PT SAL yang masih berada di kawasan yang sama di Kota Palembang.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik Kejati Sumsel melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen dan surat yang dinilai relevan dan memiliki keterkaitan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
"Seluruh kegiatan penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” kata Vanny.
Proses penyidikan masih terus berlangsung. Kejati Sumsel akan mendalami dan menelusuri lebih lanjut dugaan penyimpangan penyaluran kredit serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut



