Minggu, 04 Sep 2022 - 00:23:00 WIB - Viewer : 8780

Kurikulum Prototype sebagai Jembatan Dunia Pendidikan dan Dunia Usaha

Oleh: Dr. Sofia, S.Pd., M.Si *

AMPERA.CO - Kurikulum pendidikan di Indonesia mengalami beberapa kali perubahan yaitu Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) tahun 2004, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tahun 2006, dan Kurikulum 2013 (K-13) tahun 2013 dan sekarang di cetuskan kurikulum baru, yaitu Kurikulum Prototype.

Pada saat ini kurikulum prototype masih sebagai opsi bagi satuan pendidikan untuk dilaksanakan beriringan dengan program sekolah penggerak. 

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjelaskan bahwa Kurikulum Prototype ini merupakan usaha pemerintah untuk menciptakan perubahan dalam dunia pendidikan yaitu menuju pengembangan karakter dan berpola berpikir siswa dengan pembelajaran sesuai kemampuan siswa, berkolaborasi, berpikir kritis, berinisiatif sesuai kebutuhan.

Kurikulum Prototype atau Prototipeini adalah kurikulum berbasis kompetensi yang menopang pemulihan pembelajaran dengan mengimplementasikan pembelajaran berbasis proyek (Project Based Learning). Kurikulum ini juga memberi kemerdekaan kepada Sekolah untuk menentukan tujuan sekolah dan tujuan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan sekolah. 

Pembelajaran pada Kurikulum Prototype ini memberi peluang kepada pemanfaat kearifan lokal pada masing-masing satuan pendidikan, serta keterlaksanaan Kurikulum Prototipe ini diperlukan mitra atau berkolaborasi dengan luar sekolah, misalnya dunia usaha, dengan tujuan peserta didik mendapatkan pengetahun dan pengalaman langsung sehingga ketika selesai pada satuan pendidikan tersebut, peserta didik sudah mampu memenuhi kompetensi yang dibutuhkan  di dunia usaha, baik yang ada di masyarakat maupun di industri.

Kolaborasi sekolah dengan dunia usaha dalam mengimplementasikan kurikulum prototipe dapat dimulai dengan membuat surat perjanjian mitra antara keduanya. Surat perjanjian mitra ini berisikan kesepakatan antara sekolah dan mitra usahanya untuk mencapai tujuan bersama. Dengan adanya surat perjanjian mitra ini, kedua belah pihak bisa paham mengenai hak dan kewajiban masing-masing, sehingga proses kolaborasi dapat berjalan dengan baik. Selain itu, surat perjanjian ini bersifat mengikat semua pihak yang terlibat, dengan demikian harus dilaksanakan dengan semestinya tanpa ada unsur pelanggaran.

Pembuatan surat perjanjian mitra ini seperti yang dilaksanakan oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Kimia Kota Kayuagung, Ogan Komering Ilir yang dibimbing oleh dosen program studi pendidikan Kimia Universitas sriwijaya sebagai kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2022. Beberapa sekolah di Kota Kayuagung sudah mengikuti program sekolah penggerak dan melaksanakan kurikulum prototype.

Beberapa perjanjian mitra sudah dibuat seperti Perjanjian dengan Usaha Pembuatan Tahu, Usaha Pembuatan Es Lilin, Budidaya Puyuh Petelur, Budidaya Bunga Melati,  Budidaya Ikan Patin, Usaha Pembuatan Baterai, Usaha Pembuatan Pupuk, Usaha Pembuatan Pisang Salai, dan perjanjian mitra dengan usaha lainnya. Semua mitra usaha tersebut merupakan kearifan lokal yang berhubungan dengan materi kimia.

* Penulis adalah Dosen Program Studi Pendidikan Kimia FKIP Universitas Sriwijaya

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • pendidikan