Minggu, 29 Okt 2017 - 12:58:00 WIB - Viewer : 3444
Laporan Opd Normatif, Pencabutan IMB Hotel Ibis Tertunda
AMPERA.CO
AMPERA.CO, Palembang - Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Ratu Dewa, mengaku, laporan Organisasi Perangkat Daerah (Opd), terkait pelanggaran dalam proses pembangunan Hotel Ibis masih bersifat normatif atau global. Sehingga, pihaknya belum bisa mencabut atau membekukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel tersebut.
"Memang ada surat masuk dari Dishub dan PUPR Palembang, tapi isi surat itu sangat normatif. Misalnya dari Dishub, semestinya dibuat atau dicantumkan berapa banyak kekuarangan lahan parkir Hotel Ibis itu. Begitu juga dengan PU PR Palembang, harusnya dibuat secara detail kekurangan dan pelanggaran yang dilakukan. Jadi surat laporan itu belum saya terima,"katanya, Minggu (29/10).
Selain itu, sambung Dewa, ia juga meminta Opd terkait untuk membuat secara pasti apakah Izin Hotel Ibis itu dicabut atau dibekukan. Karena, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang ada tahapannya.
"Kami sifatnya menunggu. Apabila dari Opd terkait meminta dicabut atau dibekukan, kami siap menjalankannya,"tegasnya.
Janji pencabutan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Ibis oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, hanya omongan yang tidak bisa direalisasikan. Buktinya, sampai Sabtu (28/10). Pihak Pemkot belum memberikan laporan ke DPRD Palembang apakah IMB Hotel Ibis sudah dicabut apa belum .
Sekretaris Komisi III, DPRD Palembang Ali Syaban mengatakan, pihaknya belum menerima laporan terkait pencabutan IMB Hotel yang terletak di Jalan Letkol Iskandar, eks Bioskop Sanggar tersebut.
Padahal, berdasarkan sidak lapangan terakhir bersama Operasional Perangkat Daerah (Opd) Pemkot Palembang, Senin (23/10) lalu, sudah jelas, proses pembangunan Hotel Ibis menyalahi aturan.
"Sampai hari ini kami belum terima laporan dari Pemkot Palembang, apakah izinnya sudah dicabut apa belum,"katanya saat dihubungi, Sabtu (28/10).
Senin (30/10), sambung Ali, pihaknya akan memanggil kembali Opd Pemkot Palembang terkait yakni, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Opd lainnya, untuk mempertanyakan komitmennya.
"Senin ini akan kami konfirmasi ke Opd Pemkot Palembang, kita akan minta penjelasan kenapa IMB Hotel Ibis belum dicabut,"katanya.
Terpisah, Sekretaris Dishub Palembang, Agus Supriyanto mengatakan, pihaknya sudah mengirim laporan secara tertulis ke DPM-PTSP Palembang, terkait pelanggaran yang dilakukan Hotel Ibis.
"Isi suratnya adalah kurangnya lahan parkir dan ditemukan sekat-sekat di basement Hotel Ibis. Laporan hasil sidak terakhir, sudah kami sampaikan ke DPM-PTSP, Jumat lalu,"katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota (DLHK) Palembang, Faizal AR mengatakan, pihaknya sudah membuat laporan ke seluruh tim, baik DPRD Palembang maupun Opd Pemkot Palembang yang terkait.
Menurutnya, DLHK Palembang belum menemukan pelanggaran Hotel Ibis, ia mengaku sudah meneliti kajian Amdal UKL-UPL sudah ada sejak Tahun 2015.
"Kami belum dapati pelanggaran, karena hotel belum beroperasi. Kalau Hotel Ibis sudah operasional, dan ditemukan pembuangan limbahnya tidak sesuai, baru kami bergerak,"pungkasnya.



