Rabu, 10 Jun 2015 - 20:21:00 WIB - Viewer : 5920
Larangan Bermotor Bagi Pelajar Tak Berjalan Efektif
Foto: AT. Putra
AMPERA.CO, Palembang - Meskipun larangan pelajar untuk mengendarai sepeda motor ke sekolah sudah ada, melalui Surat Edaran (SE) kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Tahun 2013 lalu. Namun, sepertinya larangan itu tidaklah berjalan efektif. Buktinya, pelajar SMP atau SMA di Metropolis masih gunakan motor sebagai alat transportasinya ke sekolah.
Kabid SMA/SMK, Disdikpora Palembang Lukman Haris mengatakan, pihaknya tidak menampik masih ada siswa/siswi SMP atau SMA yang menggunakan motor ke sekolah.
"Aturan larangan itu sudah tertuang dalam SE kepala Disdikpora tahun 2013. Semua pelajar SMP dilarang gunakan motor ke sekolah. Sementara untuk pelajar SMA, diperbolehkan, dengan syarat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C, dan menggunakan helm saat berkendara,"katanya, Selasa (10/9).
Lukman meminta, kepada semua kepala sekolah (Kepsek) SMP di Kota Palembang, untuk dapat menegur siswanya menggunkan motor ke sekolah.
"Kalau sudah ditegur, masih juga dilakukan. Beri sangsi, dengan memanggil orang tua. Bila perlu keluarkan siswa tersebut, apabila tidak bisa mengikuti aturan sekolah. Artinya kepala sekolah harus berperan aktif,"pintanya.
Selain itu, Lukman meminta, pihak sekolah SMA, untuk memeriksa satu persatu pelajar yang membawa motor, apakah benar-benar memiliki SIM atau tidak. Jika, pelajar tidak bisa tunjukkan SIM, pelajar SMA itu dilarang gunakan motor.
"Tidak dibenarkan gunakan motor tanpa SIM, peran serta Kepsek maupun guru sangat diharapkan,"katanya.
Lukman menambahkan, pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan Satlantas Polresta Palembang, dalam menindak pelajar yang menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.
"Sangsinya sudah tegas, kita sering melakukan swiping terhadap pelajar yang menggunakan motor ke sekolah,"tutupnya.
BerlianPratama



