Minggu, 01 Mei 2016 - 09:28:00 WIB - Viewer : 4200

Mantan bendahara KPU Musirawas ditetapkan sebagai tersangka korupsi

AMPERA.CO, Lubuklinggau - Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau menetapkan mantan bendahara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musirawas, ATS sebagai tersangka korupsi pelaksanaan anggaran 2013-2014.

Kepala Kejari Lubuklinggau Patris Yusrian Jaya melalui Kasi Pidsus M Nurul Hidayat kepada Wartawan, Jumat, menjelaskan anggaran KPU Musirawas 2013-2014 itu jumlahnya mencapai belasan miliar rupiah, namun untuk kerugian negara masih dalam proses perhitungan.

Ia menjelaskan penetapan terangka terhadap Ats itu terhitung sejak 21 April 2016, dengan Surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor 06/ N.6.16/FD.1/04/2016 terhadap tersangka, sedangkan surat penetapan tersangkanya nomor 05/N.6.16/FD.1/04/2016.

"Kami secepatnya akan melakukan pemeriksaan para saksi untuk lebih memperkuat hasil pemeriksaan saat penyelidikan sebelumnya," jelasnya.

Pihaknya belum bisa mengungkapkan kerugian negara terhadap dugaan tindak pidana korupsi itu, karena masih dilakukan penyelidikan dan pihaknya akan memberikan keterangan lebih lanjut jika sudah di lakukan pemeriksaan kedepan.

Perkara KPU itu pada saat penyelidikan sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka, tapi setelah dipanggil beberapa kali bersangkutan kurang koorperatif dan dicarikan upaya lainnya agar tersangka itu mau menghadiri pemanggilan tersebut.

Salah satu upaya penyidik, antara lain memanggil Sekretaris KPU dan beberapa mantan-mantan sekretaris KPU sebelumnya, serta beberapa juga pihak dari rekanan karena pada saat kegiatan Pilpres 2013-2014 ada kegiatan pengadaan Logistik.

Hasil dari pemeriksaan tersebut, pihak kejari berkeyakinan bahwa perkara tersebut dapat ditingkatkan ke penyidikan, kalau penyelidikan kan belum melakukan upaya paksa, namun bila sudah ditingkatkan ke penyidikan bisa dilakukan pemanggilan secara paksa, apa lagi beberapa alat bukti sudah diamankan.

"Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kalau bersangkutan tidak kooperatif dan Kejari bisa lakukan upaya lain, kita mengambil hal yang positif saja dengan menghadirikan tersangka untuk diperiksa lebih lanjut," tuturnya.

Untuk memperkuat dugaan korupsi itu, pihaknya akan memanggil beberapa saksi berikut juga tersangka, bila tersangka juga kurang koorperatif akan dilakukan langkah-langkah lain.

Kejari Lubuklinggau mensinyalir keberadaan tersangka saat ini masih berada diwilayah Kota Lubuklinggau, namun berdasarkan informasi dari pihak KPU menerangkan, sudah berapa bulan terahir bersangkutan sudah tidak pernah ngantor.

"Kita masih menelusuri lebih lanjut kasus dugaan korupsi itu dan tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah, namun belum bisa dijelaskan nama calon tersangka lainnya itu," tandasnya.

Ditemukannya kasus dugaan korupsi itu setelah mendapat laporan dari hasil audit insepektorat KPU pusat dan Badan Pemeriksa Keuangan Jakarta, hal itu langsung ditindak lanjuti hingga menetapkan satu tersangka, ujarnya.

Feri Y

antarasumsel

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • hukum
  • sumsel