Selasa, 28 Mar 2017 - 19:30:00 WIB - Viewer : 4200
Masa Mendesak Pemkab Muba Cabut Izin 507 Tentang Plasma
AMPERA.CO, Sekayu - Puluhan warga Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) geruduk kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba, Senin (27/3).
Puluhan masa menuntut kepastian soal plasma terhadap PT. Agro Inti Makmur (IAM). Karena mereka menilai Surat Keputusan (SK) Nomor 507 tentang plasma desa bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98.
Dalam aksinya, ada hal yang menarik perhatian banyak orang. Pasalnya, saat Koordinator Aksi (Korak) dan beberapa pendemo melakukan audiensi dengan pihak Pemkab Muba, di ruang Sekretaris Daerah (Sekda), sejumlah masa asik bermain catur.
Usai melakukan audiensi, Korak Toto Waliun mengatakan, diduga ada oknum Dinas Perkebunan Muba membohongi kepala desa (Kades). Sehingga keluar SK siluman Nomor 507 Tahun 2015 tentang penetapan calon petani plasma PT IAM di Bailangu.
"Kami mendesak agar Pemkab Muba mencabut izin siluman tersebut. Karena tidak ada manfaatnya kepada masyarakat dan petani,"katanya.
Selain itu, sambungnya, pihaknya juga menuntut agar Pemkab Muba dan aparat penegak hukum melakukan pengusutan terkait penjualan lahan seluar 1.700 hentar.
"Kami minta Pemkab Muba betindak tegas adanya temuan ini dan berlaku adil kepada petani,"pungkasnya.