Kamis, 26 Mar 2015 - 15:59:12 WIB - Viewer : 5304

Masyarakat Jangan Terpancing Nikah On Line

AMPERA.CO, PALEMBANG- Untuk mencegah maraknya pernikahan secara on line,  Kementerian Agama bersama kementerian terkait telah memblokir situs yang menawarkan program nikah on line kepada masyarakat.

Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan H. Hambali, Pemerintah telah menutup sedikitnya 45 situs yang menawarkan pernikahan secara on line. Menurut H. Hambali anggota masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan sebaiknya mengikuti peraturan pemerintah berdasarkan undang-undang nomor satu tahun 1974

Undang-undang tersebut menyatakan bahwa pernikahan harus dilakukan dan dicatat oleh petugas yang telah ditunjuk oleh pemerintah.  Selain itu, Kantor Kementerian Agama juga menugaskan P3N untuk menyelidiki dan mencegah hal ini.

Sampai saat ini belum ditemukan laporan  adanya warga yang melakukan pernikahan secara on line di Sumatera Selatan (Muz)