Kamis, 15 Feb 2018 - 23:42:00 WIB - Viewer : 7016

Masyarakat Muba menolak adanya Perda pesta malam

Laporan : Suni (Kontributor MUBA)

AMPERA.CO, Sekayu – Berbagai elemen masyarakat di kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyatakan penolakannya terhadap Perda pelarangan pesta malam yang telah disahkan beberapa bulan yang lalu.

Aksi penolakan perda tersebut, ratusan masyarakat dari berbagai elemen menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (12/2) lalu, yang dimotori oleh Kurniadi ST selaku Ketua Umum FM2B, Alamsyah Latif Ketua DPC Aliansi Muba, Andip Apransyah Ketua SCW Muba.

Mereka menuntut agar Perda pesta malam segera di revisi ulang.

“Kami sangat tidak setuju dengan adanya Perda tersebut, karena pesta malam merupakan kebiasaan atau tradisi masyarakat Musi Banyuasin. Selain itu, pesta malam juga sebagai silaturahmi berbagai lapisan masyarakat, sebagai seni dan budaya masyarakat serta sebagai ajang hiburan rakyat. Hal ini mengingat di Muba tidak ada tempat hiburan atau tempat tempat wisata. Untuk itu kami meminta agar DPRD segera merevisi ulang Perda tersebut,” kata Kurniadi ST.

Menurut Kurniadi, Perda tersebut tidak berpihak untuk rakyat. “Kenapa pihak pemerintah dan politik boleh berpesta sampai pukul 23.00 Wib, sementara rakyat di larang untuk berpesta. Bukankah ada pemerintah, disitu juga ada rakyat?" 

Ditanya mengenai maraknya peredaran minuman keras dan narkoba pada pesta malam yang dilakukan maayarakat, menurutnya masyarakat Musi Banyuasin sangat mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, dan akan berupaya membantu pencegahan narkoba dalam pesta malam.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • muba