Minggu, 24 Mei 2015 - 18:09:24 WIB - Viewer : 9428
Menjelang Ramadhan, Satpol PP intensifkan Razia Gepeng
AMPERA.CO, Palembang - Menjelang bulan suci ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang akan intensifkan lagi lakukan razia gepeng, pengemis maupun anjal di Metropolis.
Kabid, Perlindngan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Palembang, Dedi Harapan mengatakan, berdasarkan pengalaman setiap tahun. Setiap bulan ramadhan, jumlah gepeng, pengemis dan anjal meningkat. Terutama, di masjid-masjid.
"Puasa tinggal 3 pekan lagi, razia harus ditingkatkan, untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi umat muslim yang melaksanakan ibadah di masjid,"ungkapnya, Minggu (24/5).
Sambung Dedi, penertiban terhadap mereka yang kurang beruntung tersebut, bukan hanya menjelang puasa, melainkan setiap sepekan sekali. Artinya, razia merupakan kegiatan rutin Satpol PP bersama pihak terkait lainnya.
"Tapi, untuk bulan puasa. Bisanya bisa sampai setiap hari kami razia, terutama di masjid-masjid besar, seperti Masjid Agung Palembang, Masjid Raya Taqwa dan lainnya,"ujarnya.
Menurutnya, banyak dampak negatif semakin maraknya gepeng, anjal maupun pengemis tersebut, misalnya menimbulkan citra negatif pada suatu daerah. Apalagi mereka itu, jika tidak di beri akan bertindak merusak.
"Saya contohkan, ada gepeng atau anjal di lampu merah, jika tidak di beri uang, maka mereka akan merusak bodi mobil dengan cara menyayat dengan paku atau batu, begitu juga dengan pengemis di masjid-masjid, mereka memaksa agar umat muslim yang melakukan ibadah untuk bersedekah, bahkan di ikuti sampai ke motor atau mobil. Prilaku buruk itu jangan sampai terjadi, kita harus tertibkan,"tegasnya.
Dedi menyebutkan, pihaknya melakukan penertiban tersebut hanya bertugas menjalankan Perda dan untuk melakukan pembinaan di lakukan oleh dinas Sosial (Dinsos) Palembang.
"Kami hanya menertibkan saja, dan untuk pembinaan itu menjadi tugas Dinsos,"ulasnya.
Sementara itu, sebelumnya, Kepala Dinsos Palembang, Faizal AR mengatakan, seusai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Pengemis, Gelandangan dan Orang Gila, dilarang memberikan uang kepada mereka yang kurang beruntung tersebut, apabila kedapatan, siap-siap disangsi uang sebesar Rp 50 juta.
"Kalau, kita memberikan memberikan mereka uang dijalan-jalan, sama saja kita tidak memanusiakan manusia. Artinya, kita juga harus bisa melihat. Yah, mereka yang kurang beruntung itu, tidak boleh berkeliaran, sudah ada aturannya," tutupnya.
Feri Yuliansyah



