Minggu, 23 Nov 2025 - 22:18:00 WIB - Viewer : 2268
Mentan Minta Para Pengusaha Besar Beras Untuk Mengalihkan Investasinya di Sektor Lain
IST
AMPERA.CO, Palembang - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman secara terbuka meminta para pelaku usaha yang mengejar marjin besar di sektor pangan, khususnya beras, untuk mengalihkan investasinya ke sektor lain seperti pabrik gula, industri, atau pertambangan. Permintaan ini dilontarkan untuk mencegah gangguan terhadap harga beras yang menurutnya menjadi hajat hidup orang banyak.
"Kalau mau berbisnis yang besar, tolong bergeser ke pabrik gula, sektor industri, pertambangan, atau yang lainnya. Tetapi jangan mengganggu kepentingan orang banyak," ujar Amran seperti dikutip oleh AMPERA.CO, minggu (23/11)
Menurut Amran, stabilitas harga pangan, terutama beras, merupakan isu vital karena menyangkut kepentingan 286 juta jiwa konsumen dan 115 juta jiwa keluarga petani. Ia menggarisbawahi pentingnya menjaga dua kepentingan tersebut agar keduanya dapat "tersenyum".
Pernyataan keras Mentan Amran muncul sebagai respons langsung terhadap situasi pasar beras yang tegang. Selama periode akhir 2024 hingga awal 2025, harga beras di Indonesia sempat melonjak signifikan, dipicu oleh dampak fenomena El Nino yang menurunkan produksi panen dan terbatasnya cadangan beras Bulog.
Kendati situasi panen mulai membaik, harga beras premium dan medium di tingkat konsumen kerap sulit turun dan cenderung bertahan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah sendiri telah melakukan intervensi masif. Selain menyuntikkan subsidi hingga Rp150 triliun per tahun untuk sektor pangan, pemerintah melalui Bulog juga gencar melakukan operasi pasar dan menyalurkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Mentan Amran bahkan menghitung bahwa subsidi pemerintah per kilogram beras mencapai sekitar Rp4.900 hingga Rp5.000.
Lonjakan harga ini tidak hanya membebani daya beli masyarakat, tetapi juga menjadi pemicu utama inflasi nasional. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa beras seringkali menjadi komoditas penyumbang inflasi terbesar dari kelompok makanan, minuman, dan tembakau.
Ancaman Mentan bagi Produsen Beras
Selain itu, Amran juga sempat memberikan peringatan keras kepada seluruh distributor, pedagang, dan pengecer beras untuk mematuhi HET yang telah ditetapkan pemerintah. Amran menegaskan, jika dalam waktu dua minggu himbauan tersebut tidak diindahkan, izin usaha mereka akan dicabut.
"Kami sudah sepakat menghimbau distributor, pedagang, pengecer tolong patuhi regulasi yang ada, yaitu mengikuti HET. Kita himbau dua minggu," kata amran.
Menurut Amran, langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif pemerintah, melibatkan Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus), Kementerian Perdagangan, dan Bulog. Kolaborasi ini disebutnya sebagai trisula langkah intervensi: himbauan, operasi pasar, dan terakhir penindakan.
Penindakan pencabutan izin tidak hanya berlaku untuk beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang disubsidi, tetapi mencakup semua jenis beras, baik premium maupun medium.
"Kalau masih ada, itu dengan segala kerendahan hati kami mohon maaf, izinnya kita sepakat dicabut. Kalau tidak indahkan himbauan pemerintah," tegas Amran.



