Kamis, 15 Jun 2017 - 02:12:00 WIB - Viewer : 6920

MK Hapus Wewenang Mendagri Hapus Perda

Ed : Feri Y

AMPERA.CO, Jakarta - Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membatalkan Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,"kata Ketua MK Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung MK, (14/6).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan frasa Perda Provinsi dan sebagaimana tertuang dalam pasal 251 ayat 1, ayat 4, ayat 7, serta ayat 5, UU Pemerintahan Daerah inkonstitusional.

Terlebih majelis hakim telah membatalkan kewenangan Mendagri dalam pembatalan Perda Kabupaten dan Kota.

"Bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,"katanya.

Dalam pertimbangannya majelis hakim juga melihat permohonan yang diajukan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Meskipun tidak didalilkan oleh pemohon, norma di dalam pasal itu menjadi kehilangan relevansi

"Karena Pasal 251 ayat (5) UU 23/2014 di dalamnya mengatur mengenai tata cara penghentian dan pencabutan Perda yang berkait langsung dengan Pasal 251 ayat (4) UU 23/2014 di mana frasa "Perda Provinsi" telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, sehingga Pasal 251 ayat (5) UU 23/2014 juga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945,"Katanya.

Menyikapi hal itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menyangkan keputusan yang telah dikeluarkan oleh, MK.

"Dengan keputusan MK yang final dan mengikat, Kemendagri akan kesulitan dalam mengawasi dan mengendalikan Perda-perda. Walau keputusan final, Kemendagri sangat menyayangkan putusan ini,"ujarnya.

Menurut Tjahjo, Pemerintah Daerah harus mengeluarkan putusan yang tidak bertentangan dengan Pemerintah Pusat. Hal itu sangat penting untuk pembangunan nasional.

"Adapun pemerintah adalah satu dari pusat sampai daerah. Namun, Kemendagri pasti akan menempuh cara lain,"katanya.

Ia menambahkan, Pemerintah Pusat harus memiliki cara untuk mengkontrol pemerintah daerah. Sehingga, tidak ada program atau kebijakan yang bertentangan antara pusat dan daerah.

"Kalau tidak ada pengawasan, pasti Perda-perda dikhawatirkan bertentangan dengan keputusan atau kebijakan pemerintah pusat. Karena program-program kebijakan strategis pusat perinsipnya harus bisa terlaksana di daerah, program daerah harus selaras dengan program pusat sesuai dengan situasi dan kondisi budaya dan geografis kebutuhan masyarakat di daerah,"ujarnya.

Rencananya, Kemendagri akan melakukan beberapa hal untuk memperkuat pengawasan kebijakan.

"Kemendagri akan perkuat terkait fasilitas, penerbitan nomor registrasi perda, mengintensifkan pelatihan penyusunan perda,"pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :