Kamis, 12 Mar 2020 - 22:49:00 WIB - Viewer : 2364

Muhtar Ependy Divonis 4,6 Tahun Penjara

Ed : Feri

AMPERA.CO, Jakarta - Perantara suap, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, terdakwa Muhtar Ependy, divonis 4,6 tahun penjara oleh, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Hakim menyatakan Muhtar terbukti menjadi perantara suap antara mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni dan mantan Walikota Palembang Romi Herton (alm) untuk mantan Ketua MK Akil Mochtar dan melakukan pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Muhtar Ependy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana gabungan, tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).

Muhtar terbukti menerima uang Rp 16,4 miliar, Rp 10 miliar, USD 316.700, dan USD 500 dari mantan Walikota Palembang Romi Herton (alm) dan mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni. Uang tersebut ditujukan untuk mempengaruhi perkara Pilkada yang ditangani Akil Mochtar.

Uang tersebut sempat disimpan di beberapa rekening berbeda termasuk rekening atas mama orang lain. Uang dalam rekening tersebut juga dibelanjakan untuk membeli sejumlah barang.

Terdakwa juga sempat menitipkan uang di brangkas bank. Sebagian uang tersebut lalu diserahkan langsung ke Akil sedangkan sebagaian lainnya ditransfer ke rekening istri Akil Mochtar.

Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf c dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 200 juta," ujar Sudani.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Muhtar Ependy sebelumnya dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan itu, KPK mengatakan akan mengajukan banding.

"Kami menyatakan banding yang mulia," ujar jaksa KPK.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :