Rabu, 20 Mei 2015 - 01:23:05 WIB - Viewer : 7828

MUI Sumsel Belum Tahu Peredaran Cat Kuku Wudhu

Niecko

ilustrasi

AMPERA.CO, Palembang - Beredarnya cat kuku asal Polandia yang diklaim bisa digunakan saat berwudhu ternyata belum diketahui oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel.

Menurut Amin Yati, Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel, hingga saat ini pihaknya belum mendengar atau mendapatkan laporan tentang tersebarnya cat kuku yang bisa digunakan untuk berwudhu.

“Belum pernah dengar dan lihat, kita juga belum mendapatkan laporan dari BPOM Sumsel. Namun, jika memang terdiri dari bahan yang haram, maka kutek tersebut tidak boleh dipakai. Tapi kan harus ada penelitiannya dulu tentang kandungannya, harus ada pemeriksaan lebih dalam,” ujarnya kepada AMPERA.CO Selasa (19/5).

Namun ia menegaskan, dalam berwudhu, air wudhu tidak hanya harus meresap kedalam kuku dan kulit, tapi juga harus mengalir. Sehingga bisa menghilangkan segala kotoran dan najis dan sampai ke titip sasaran sebagai syarat rukun wudhu.

Menurutnya, dalam berwudhu, air wudhu tidak sekedar basah saja atau merembes saja, namun haruslah mengalir ke bagian yang dikenai air wudhu. Tidak boleh ada yang menghalangi, harus mengalir.

"Namun, nanti kalau sudah ada permohonan untuk difatwakan, akan kita kabarkan lebih lanjut. Tapi saat ini kita tidak berani buru-buru memberikan keterangan dalam persoalan ini, karena belum mendapatkan penjelasan secara pasti,” lanjutnya.

Feri Yuliansyah