Senin, 11 Des 2017 - 15:12:00 WIB - Viewer : 3632

Narkoba Makin Marak, Pesta Rakyat Segera Dibatasi

Rep : Sahri Ramadhon

AMPERA.CO, Sekayu - Maraknya penggunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Musi Banyuasin menjadi perhatian khusus Bupati Musi Banyuasin. Dalam kesempatan Penyampaian Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pesta Rakyat Tahun 2017 oleh Wakil Bupati Muba Beni Hernedi meminta pesta rakyat pada malam hari di Kabupaten Muba segera dibatasi.

"Karena kami nilai pesta rakyat pada malam hari inilah yang menjadi pemicu peredaran dan penggunaan narkotika yang marak, jadi sangat perlu untuk disegerakan pembatasan pesta rakyat di Muba yang nantinya tertuang pada Peraturan Daerah (Perda)," ujarnya di sela Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-46, Senin (11/12). 

Dikatakan, saat ini peredaran dan penggunaan narkotika di Muba sudah menyasar ke kalangan pelajar dan sudah sangat meresakan. "Tidak hanya narkotika saja, berdasarkan penelusuran di lapangan juga pesta rakyat malam hari ini juga salah satu penyebab adanya porno aksi dan pemicu penyimpangan seksual," terangnya. 

Ia menambahkan, pihak Pemkab Muba sudah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Muba, tokoh pemuda dan masyarakat, dan aparat penegak hukum. "Alhamdulillah semua pihak sangat support untuk disegerakan Perda mengenai pembatasan pesta rakyat pada malam hari," jelasnya. 

Sementara itu, pada kesempatan Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-46 tersebut juga diagendakan Penyampaian Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2017 Oleh Pengusul.

Diantara Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2017 Oleh Pengusul yakni diantaranya mengenai Raperda Batas Desa, Raperda Hubungan Tata Kerja Hubungan Pemerintah Daerah, dan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • muba