Selasa, 08 Mar 2016 - 20:11:00 WIB - Viewer : 7012

Nurhilyah "Terpaksa" Tandatangani Hak Interpelasi

Endar : Anggota Fraksi PKB Wajib Tandatangani Hak Interpelasi

Alam

AMPERA.CO/AT.PUTRA
Ketua Fraksi PKB, Endar Himawan

AMPERA.CO,PALEMBANG - Dari 22 nama inisiator pengajuan hak interpelasi terhadap Walikota Palembang, terkait rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), ternyata ada satu nama anggota DPRD Palembang yang merasa terpaksa ikut serta menandatangani hak interpelasi tersbut yakni, Hj Nurhiliyah dari Fraksi Partai PKB.
 
"Saya tandatangani hak interpelasai sudah akhir-akhir. Karena perintah partai, saya tidak tau masalah hadir atau tidak, karena dari awal saya tidak mau ikut,"katanya, Selasa (8/3).
 
Menurutnya, ia tidak hadir dalam rapat Paripurna Hak Interpelasi DPRD Palembang, Jumat (4/3) lalu, karena ada urusan keluarga di Betung, Sekayu.
 
"Saya tida hadir karena ada urususan keluarga. Pelantikan keponakan jadi Polisi, kemudian berangkat ke Pagar Alam, karena mertua kakak saya meninggal,"katanya.
 
Sambungnya, ketidakhadirannya dalam rapat Paripurna itu, hanya terjadi miss komunikasi saja dengan ketua Fraksi PKB di DPRD Palembang. Karena, ia hanya berkomunikasi dengan notulen. "Sudah jauh-jauh hari saya sudah izin. Mis komunikasi saja antara saya dengan ketua fraksi,"ujarnya.
 
Terpisah, Anggota Fraksi PKB Ssekaligus Ketua Badan Kehormatan DPRD Palembang Antoni Yuzar mengatakan, sikap Nurhiliyah yang tidak hadir dalam rapat Paripurna, merupakan hak politik dewan yang harus dihargai.
 
"Itu hak masing-masing anggota, jika terpaksa. Saya rasa semua harus ikuti perintah partai,"katanya.
 
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Palembang Endar Himawan mengatakan, tidak ada kata terpaksa jika yang memberikan intruksi adalah partai. Intruksi adalah kewajiban yang harus dipatuhi.
 
"Sesuai perintah partai hak interpelasi itu wajib. Ini untuk masa depan Kota Palembang. Sesuai intruksi dari pusat PKB membela yang benar. Dan kami anggap interpelasi itu harus dilaksanakan, karena terkait rekomendasi KASN, jadi wajib dibela. Masalah ini meresahkan seluruh PNS yang memang terkena dampak dari mutasi. Perintah KASN jelas agar Walikota mengembalikan jabatan pejabat eselon II, III dan IV seperti semula,"pungkasnya.
 
Kita ketahui, ada 22 nama dari 4 Fraksi di DPRD Palembang yang menggulirkan Hak Interpelasi tersebut, yakni Fraksi PDI-Perjuangan, Nasdem, PKB dan Fraksi Gabungan Hanura Amanat Bulan Bintang (HABB).
 
Dari 22 nama tersebut, ada tiga orang anggota yang tidak hadir rapat Paripurna, yakni, Siti Suhaefah (PKB), Nurhiliyah (PKB) dan Mareta Zulkendari (Nasdem).
 
 

Feri

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • politik