Selasa, 16 Agu 2016 - 11:01:00 WIB - Viewer : 11004
Ofi, Bupati Ogan Ilir Non aktif Menang Gugatan Terhadap Mendagri di PTUN
AMPERA.CO, Jakarta - Bupati Ogan Ilir non aktif, AW Nofiadi Mawardi (ofi) bisa sedikit tersenyum karena gugatan terkait pencopotan jabatannya sebagai bupati dirinya terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada Maret 2016 lalu, sepenuhnya dikabulkan oleh pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, pada sidang dengan agenda putusan, Senin (15/8).
Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang Kartika, PTUN, Jalan Sentra Primer, Cakung, Jakarta Timur. Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Subur mengetuk palu dan mengabulkan seluruh gugatan Ovi terhadap pihak tergugat yakni Mendagri.
“Dengan ini mengadili, mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan atas tergugat,” tegas majelis hakim yang diketuai Subur SH MH. Dalam putusan itu, majelis hakim menilai bahwa Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Mendagri untuk mencabut jabatan Ofi sebagai Bupati Ogan Ilir, tidak memenuhi persyaratan prosedural. “Menyatakan SK Mendagri tentang pemberhentian cacat prosedural, dan tidak berlaku. Dan juga membebankan biaya perkara kepada pihak tergugat,” terang subur.
kuasa hukum Ofi, Februar Rahman mengapresiasi putusan hakim PTUN tersebut. Karena menurutnya, pemberhentian kliennya (Ofi) itu sebagai bupati oleh Mendagri, jelas sekali cacat hukumnya.
“Putusan hakim pada gugatan klien kami, tentunya sudah tepat. Apa yang sudah didalilkan dalam berkas gugatan, bahwa pemberhentian itu cacat prosedur. Jadi tidak menggunakan mekanisme yang diatur oleh UU No.23 tahun 2014, dan tentunya cacat hukum. Jelas tak bisa dibenarkan yang seperti ini,” terang Febuar.
Menurut Febuar, Mendagri memang seharusnya tidak bisa memutuskan hanya berdasarkan keterangan suatu lembaga. Ada beberapa tahapan harus dilakukan sebelum memberhentikan seorang bupati, dan tidak sewenang-wenang. “Kalau hanya berdasarkan keterangan BNN, instruksi presiden atau opini koran, ini akan jadi preseden buruk ke depannya. Kalau dibenarkan, maka ke depannya yang punya wewenang akan sewenang-wenang,” tukas dia.
Sesuai Pasal 80 UU nomor 23 tahun 2014, lanjut Febuar, pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah, diusulkan kepada Presiden, untuk gubernur dan atau wakil gubernur, serta kepada Menteri untuk bupati dan atau wakil bupati, atau wali kota dan atau wakil wali kota, berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD, bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah, dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan. “Mendagri memang punya wewenang untuk memberhentikan, tetapi tidak semaunya saja, tanpa prosedur atau aturan yang sudah dibuat. Ini harus dipatuhi,” ujar Febuar.
Bagi Febuar, hasil sidang kali ini akan menjadi pengalaman positif untuk masa yang akan datang. Dengan begitu, tidak ada lagi menteri atau pemegang kekuasaan yang memutuskan suatu hukum secara keliru.
“Pak Bupati itu dinyatakan tersangka pada 18 Maret dan langsung diberhentikan sementara. Kemudian tanggal 21 dia langsung diberhentikan secara tetap, tanpa ada tahapan-tahapan. Hanya berdasarkan konpers tersangka oleh BNN. Ini tidak berdasar,” tegasnya.
Sementara itu, disinggung mengenai proses peradilan pidana Ofi yang akan segera menjalani tahap persidangan, Febuar mengaku kliennya sangat siap dalam hal itu. ”Untuk persidangan pidana nanti, tentunya sebagai warga Negara yang baik dan patuh, klien kami akan kooperatif mengikuti segala sesi dan tahapannya. Soal salah dan benar biarkan pengadilan yang memutuskan,” terangnya.
Febuar mengaku dalam akhir pekan ini belum menemui kliennya tersebut. Namun Febuar mengatakan, jika Ofi dalam keadaan sehat, namun masih dalam proses rehabilitasi ketergantungan narkotika oleh tenaga medis RS Ernaldi Bahar. ”Kebetulan sepekan ini saya belum bertemu dengan Ofi. Yang jelas beliau sehat dan saat ini dalam masa perawatan,” tukasnya.
Direktur Jenderal otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan, pemberhentian AW Noviadi Mawardi dari jabatan Bupati Ogan Ilir sebelumnya dilakukan, karena pemerintah ingin menyelamatkan rakyat.
Karena itu atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan Noviadi terkait pemberhentiannya, Senin (15/8), Kemendagri siap melakukan banding. “Kami ingin menyelamatkan rakyat. Jadi tidak mungkin kasih privelage kepada bupati yang nyata-nyata narkoba. Kami ingin melakukan itu sebagai bagian dari pendidikan politik. Karena itu Kemendagri menyatakan banding,” ujar Sumarsono, Senin petang.
Menurut Sumarsono, Kemendagri menghormati sepenuhnya keputusan pengadilan. Namun tidak akan menyurutkan upaya-upaya pemberantasan narkoba. Karena itu sikap banding akan diambil, sebab tidak ada tempat bagi pecandu narkoba.
“Kalau narkoba jelas tertangkap tangan dan bukti ada. Bukti narkoba dari BNN. Lembaga yang menyatakan narkoba itu BNN. Harus ke BNN. BNN sudah bersurat resmi, Ini OTT. Pemerintah tegas dengan narkoba. Tidak ada ampun narkoba. Seiring dengan langkah presiden. Jadi bukan hanya soal administratif, pokoknya banding sampai kapan pun,” ujar mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Utara tersebut.
Diberitakan sebelumnya, isu Ahmad Wazir Nofiadi menjadi pemakai narkoba jenis sabu sudah pernah tercium jelang pilkada. Ketika itu, beberapa tokoh masyarakat setempat menyatakan menolak dipimpin oleh bupati yang gemar menggunakan barang haram. Namun isu tersebut kemudian redup pasca keluarnya hasil tes kesehatan pasangan calon. Hasil tes menyatakan AW Nofiadi bersih dari narkoba.
Untuk diketahui, dari lima orang yang diterbangkan BNN dari Sumsel ke Jakarta, hanya tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni Ofi, Murdani, dan Faisal Roche. Sedangkan untuk Juniansyah, dan Deni Afriansyah, belum cukup bukti menjerat keduanya sebagai tersangka.
Lantaran mendapatkan perawatan, maka AW Nofiadi dan tersangka lainnya, direhabilitasi lanjutan di RS Ernaldi Bahar. Ofi dan Murdani, serta Faisal Roche, terancam dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 (1a) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.



