Senin, 26 Jul 2021 - 21:59:00 WIB - Viewer : 2128
Palembang Berlakukan PPKM Level 4
AMPERA.CO, Palembang - Setelah melalui rapat tertutup bersama Forkopimda, Walikota secara sah umumkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Metropolis.
"Dari aturan yang keluar ada sedikit pelonggaran. Karena usaha kecil boleh buka tapi kerumunannya tetap dilarang, protokol kesehatan tetap diatur. Jadi meskipun dibuka bebas, para pemilik usaha kecil tolong atur prokesnya," kata Harnojoyo, usai rapat koordinasi kesiapan PPKM level 4 bersama DPRD Kota Palembang, Gugus Tugas dan Forkopimda di ruang Banmus DPRD Kota Palembang, Senin (26/7/2021).
Dijelaskan Harnojoyo, dalam PPKM level 4 ini, usaha kecil diperbolehkan beroperasi seperti biasa. Namun, untuk cafe, restoran dan mall operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan pelayanan makan ditempat 25 persen. Kecuali apotek dan fasilitas kesehatan dipersilahkan buka selama 24 jam.
"Jadi, berdasarkan Inmendagri nomor 26 tahun 2021, tempat-tempat seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka," katanya.
Ia mengaku, tidak ada perbedaan yang signifikan antara PPKM level 4 dengan PPKM level 3, pihaknya segera menyusun surat edaran.
"Kita sekarang berupaya agar pemulihan ekonomi dan kesehatan berjalan beriringan tinggal prokesnya saja diatur secara ketat. Nah terkait waktu dan aturan sedang kita susun, surat edarannya segera keluar," ujarnya.
Dalam Inmendgari juga menyebutkan, rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Sedangkan, restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat," pungkasnya.
Sementara semua kantor pemerintahan masih berjalan dengan pembatasan 25 persen Work From Office (WFO) dan 75 persen Work From Home (WFH). Dan pelaksanaan kegiatan non esensial diberlakukan 100 persen WFH.



