Jumat, 19 Feb 2016 - 21:31:00 WIB - Viewer : 10224

Palembang Tak Masuk Kota Percontohan KIA

Alam

contoh KIA

AMPERA.CO, Palembang - Akibat belum mampu melayani administrasi kependudukan pada kuartal pertama sebanyak 75 persen. Kota Palembang, tidak menjadi Kota percontohan untuk penerbitan Kartu Indentitas Anak (KIA).

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah keluarkan kebijakan, sebanyak 50 Kabupaten/Kota di Indonesia untuk menjadi percontohan di daerahnya masing-masing, untuk menerapkan KIA bagi masyarakatnya.

KIA itu bertujuan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusi anak. Penerbitan KIA diatur dalam Peraturan Meneteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, yang membagi KIA dua kelompok berdasarkan usia anak, yakni umur 0-5 tahun dan 5-17 tahun.

Kabid Pendataan Penduduk,  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Palembang Sahlan Syamsu mengatakan, saat ini, pihaknya baru mampu menyelesaikan layanan administrasi kependudukan sekitar 46 persen. Tentu, angka tersebut tidak masuk kategori yang ditetapkan oleh Kemendagri  dengan persentase 75 persen.

"Kita belum bisa terapkan KIA. Standar yang diterapkan Kemendagri cukup tinggi,"katanya, Jumat (19,2). Menurut Sahlan, wajar saja Palembang belum bisa terapkan KIA, pasalnya jumlah penduduk di Kota Palembang paling banyak dari Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).

"Jumlah penduduk kita terbesar di Sumsel. Kedepan akan tingkatkan dalam pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Palembang,"janjinya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Palembang, Ali Subri mengatakan, dari 18 Kabupaten/Kota yang ada di Sumsel hanya Ogan Komering Ulu (OKU) dan Ogan Komering Utara (OKUT), yang menjadi percontohan dalam penerapat KIA.

"Walaupun kita belum dapat melaksanakannya sekarang, kita tetap harus, bersiap-siap,"ulasnya.

Feri

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • palembang