Senin, 22 Jan 2018 - 15:33:00 WIB - Viewer : 3584

Panggilan Kedua, Tersangka Gunawati Kembali Mangkir

rep : AT.Putra/Ed:Feri

AMPERA.CO
Bangunan Hotel Ibis di Jalan Letkol Iskandar eks Bioskop Sanggar

AMPERA.CO, Palembang - Gunawati Kokoh Thamrin, tersangka kasus pembangunan Hotel Ibis di Jalan Letkol Iskandar eks Bioskop Sanggar kembali mangkir pada panggilan kedua oleh Polresta Palembang. Sebelumnya juga mangkir saat panggilan pertama pada 29 Desember 2017.

"Panggilan pertama tidak hadir karena sedang di Singapura," kata Kasat Reskrim, Kepolisian Resort Kota Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Pidsus Hari Dinar, Senin (22/1).

Hari mengatakan, panggilan kedua dijadwalkan hari ini, Senin (22/1) pukul 10.00 WIB. Tapi, sayangnya yang bersangkutan kembali mangkir. Karena hingga pukul 13.00 WIB belum juga hadir dengan alasan sedang berada di Jakarta dan minta diundur sampai Kamis (25/1) mendatang.

"Jadwalnya hari ini pukul 10.00 WIB, nanti akan dijadwalkan kembali Kamis (25/1), tetap panggilan kedua," katanya.

Ditanya mengapa jarak panggilan pertama dan kedua begitu lama. Hari menjawab, sebenanya panggilan kedua dijadwalkan pada 18 Januari 2018, tapi yang bersangkutan masih berada di Singapura sehingga di jadwalkan hari ini, Senin (22/1).

"Tapi tetap berhalangan. Yang bersangkutan minta dijadwal ulang pada Kamis (25/1)," ujarnya.

Disinggung apa upaya selanjutnya dan apabila tetap mangkir pada panggilan ke tiga. Hari menegaskan akan membuat surat perintah membawa. Ia berharap, tersangka bisa bersikap kooperatif menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

"Apabila tetap tidak hadir di panggilan ke tiga, kita akan buat surat perintah membawa kasarnya secara paksa. Kami minta tersangka bisa bersikap kooperatif, yang pasti untuk tindaklanjutnya kami akan koordinasi dengan Kasat Reskrim," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Palembang H Darmawan menghimbau kepada semua masyarakat, sebagai warga negara yang baik harus taat aturan.

"Negara kita adalah negara hukum. Tentu, harus taat dan tunduk pada aturan Perundang-undangan dan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Ditambahkannya, kalau sedang menjalani proses hukum. Semua pihak harus proaktif dengan penegak hukum. Untuk memudahkan proses hukum dan tetap menjunjung tinggi azaz praduga tak bersala.

"Harus proaktif untuk memudahkan proses hukum. Kita juga harus menjunjung tinggi azaz praduga tak bersalah," pungkasnya

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :