Selasa, 01 Mar 2016 - 19:46:00 WIB - Viewer : 4672

Pansus III Baru Selesaikan 17 Pasal, Pansus I,II dan IV Hampir Rampung

Alam

AMPERA.CO/AT.PUTRA
Anggota pansus IV Ali Syaban (atas kiri), anggota pansus III Duta Wijaya (atas kiri), anggota pansus II Firmansyah Hasan (bawah kiri), ketua pansus I antony Yuzar (bawah kanan)

AMPERA.CO,PALEMBANG - Pembahasan, Rencana Peraturan Daerah (Raperda) di masing-masing, panitia khusus (Pansus) I,II,III dan IV beragam. Ada yang hampir rampung, ada pula yang belum siap untuk tahapan selanjutnya.

Misalnya Pansus IV, yang membahas Raperda tentang, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh, saat ini sudah hampir rampung. Anggota Pansus IV, Ali Syaban mengatakan, Raperda yang dibahas pihaknya, progresnya sudah 99 persen.

"Nanti akan dilaporkan pada Rapat Pimpinan (Rapim), kemudian akan dibawah ke rapat Paripurna, 4 Maret nanti,"katanya.

Menurutnya, Perda tersebut sangat penting, guna menanggulangi 59 titik kawasan kumuh yang ada di Kota Palembang. Ada 7 kriteria yang dianggap kawasan kumuh, yakni bangunan, jalan lingkungan, penyedian air minum, drainse lingkungan, pengeloaan ari limbah, persampahan dan proteksi kebakaran.

"Kita sudah selesai lakukan konsultasi ke Bogor, DKI Jakarta, dan Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat,"ujarnya.

Sementara itu, anggota Pansus III, Duta wijaya mengatakan, pihaknya melakukan pembahasan Raperda tentang limbah cair domestik. Saat ini, pembahasan baru selesai 17 pasal, dari 56 pasal dalam Perda.

"Kajian memang mendalam karna Perda ini berhubungan langsung dengang masyarakat, ada retribusi, sanksi. Yang diwajibkan ada limbah domestik adalah, perniagaan, resto,rumah makan. Sementara untuk masyarakat, limbah cair hasil cucian, kotoran dan lainnya,"katanya.

Apabila, tidak melaksanakan ketentuan tersebut, sangsinya kurungan 3 bulan denda Rp 50 juta. "Izin dicabut. Kalau rumah tangga, kalau tidak bisa membayar retribusi, akan disubsidi,"katanya.

Anggota Pansus II Firmansyah Hasan, yang membahas tentang Raperda BPR mengatakan, progresnya sudah hampir rampung. Tinggal, disampaikan ke Rapat Pimpinan.
 
"Perda ini untuk penyertaan modal BPR. Selama ini masih ke PT SP2J. Dengan adanya Perda ini, BPR bisa berdiri sendiri, di bawahi oleh Pemkot Palembang langsung,"ulasnya.
 
Sementara itu, Ketua Pansus I, Antoni Yuzar mengatakan, Raperda tentang Tata Tertib (Tatib) Nomor 1 Nomor 2014, masih ada tahapan selanjutnya. Pihaknya akan menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 dan PP 49.
 
"Tidak ada alasan, semua anggota sepakat, intinya gol dan akhirnya Tatib Nomor 1 Tahun 2014 gol. Dan pemilihan Wawako memakai UU Nomor 8 Tahun 2015 dengan PP 49 Tahun 2008,"ulasnya.

Feri

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • politik